Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
7 Mahasiswa Unhas Makassar Tersangka Pengeroyokan Sesama Mahasiswa
21 Maret 2023 7:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mahasiswa di area kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
ADVERTISEMENT
Tujuh di antaranya mahasiswa aktif Unhas: Lima dari Fakultas Peternakan dan dua Fakultas Kelautan dan Perikanan. Satu tersangka lainnya adalah petugas kebersihan.
"Mereka melakukan pengerusakan dan pengeroyokan mahasiswa saat bentrokan antar fakultas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Senin (20/3).
Penganiayaan ini berawal dari pertandingan sepak bola. Kedua fakultas pun ribut dan terjadi perkelahian.
Keributan itu terus berlanjut hingga di area fakultas. Mereka saling serang balok kayu, batu hingga pelemparan bom molotov.
"Jadi tanggal 18 Maret itu, mereka terlibat keributan, lalu terjadi aksi balas dendam sehingga terjadi pengeroyokan. Mereka ini, saling jaga gengsi antar-kedua fakultas," ujar Ridwan.
Akibat perbuatannya, mereka dilakukan penahanan di Polrestabes Makassar dan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mereka rata-rata anak semester 4 dan ada juga semester akhir," tandasnya.
Unhas Ancam Drop Out Mahasiswa
Wakil Rektor 1 Unhas, Muhammad Ruslin, mengaku kasus yang melibatkan ketujuh mahasiswa ini merupakan tindak pidana. Sehingga, mereka akan dilakukan tindakan berupa pemecatan.
"Dalam regulasi Unhas, apabila terpidana maka akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau drop out sebagai mahasiswa Unhas," ujar Ruslin.