Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
7 Napi Korupsi yang Sering Pelesir Selama Tinggal di Sukamiskin
21 Juli 2018 15:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, jadi sorotan. Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, diciduk KPK karena diduga terima suap dari sejumlah napi terkait izin keluar lapas.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama lapas kelas 1 A khusus napi korupsi itu menuai kontroversi. Diklaim memiliki sistem keamanan ketat, nyatanya banyak napi tepergok pelesiran ke luar penjara. Mengutip laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, ada sejumlah napi korupsi yang kepergok pelesiran.
Berikut 7 narapidana Sukamiskin yang pernah jalan-jalan bebas saat masih jalani masa tahanan.
1. Mochtar Mohamad
Mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, kedapatan makan malam bersama dengan koleganya pada Oktober 2014 silam, di salah satu restoran di Jakarta Selatan. Ia beralasan izin keluar penjara untuk ikuti program asimiliasi.
Saat ditahan KPK, Mochtar menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bekasi periode 2008-2013. Kariernya terhenti setelah sejumlah perkara korupsi yang libatkan dirinya terendus KPK.
ADVERTISEMENT
Antara lain perkara suap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyalahgunakan anggaran makan-minum Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga terbukti memberi suap Rp 500 juta untuk dapatkan Piala Adipura 2010, serta menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Rp 400 juta agardapatkan opini wajar tanpa pengecualian.
2. Izedrik Emir Moeis
Masih di bulan dan tahun yang sama, politisi PDIP Izedrik Emir Moeis diduga keluar lapas untuk pulang ke rumahnya di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pengacara Emir, Erick S, mengaku tak tahu-menahu soal itu.
Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dalam kasus dugaan suap lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
ADVERTISEMENT
Emir yang kala itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR, terbukti menerima USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Panitia lelang PLTU menyatakan Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan.
Petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, kemudian menemui Emir untuk meminta bantuan agar Konsorsium Alstom Power Inc yang memenangi lelang proyek tersebut.
3. Gayus Halomoan Tambunan
Terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Halomoan Tambunan, sering jadi gunjingan netizen sebab sosoknya yang sedang pelesiran kerap tertangkap kamera berkali-kali. Pada Mei 2015 misalnya, Gayus kedapatan jalan-jalan di sebuah restoran di Jakarta.
Lalu pada akhir 2016, Gayus lagi-lagi Gayus terciduk keluar dari penjara untuk jalan-jalan. Akhirnya, Gayus dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki sistem keamanan super ketat.
ADVERTISEMENT
Gayus merupakan Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, yang divonis 30 tahun penjara atas empat kasus. Yakni penggelapan pajak, pencucian uang, penyuapan dan pemalsuan dokumen.
4. Muhammad Nazaruddin
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dilaporkan mantan anak buahnya, Yulianis, sering keluar penjara untuk memimpin rapat pada Juli 2015. Namun Kalapas Sukamiskin yang menjabat kala itu, Edi Kurniadi, membantahnya.
Nazarudin menghuni Lapas Sukamiskin pada Mei 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya.
Anggota DPR periode 2009-2014 dari dapil Jatim ini, jadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris. Nazar dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Anggoro Widjojo
Pendiri PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sering keluar-masuk penjara Sukamiskin sepanjang Desember 2016. Ia diduga menyalahgunakan izin berobat yang diberikan pihak lapas.
Pihak lapas mengklaim sejumlah aparat mengawal Anggoro saat keluar, namun tak menutup kemungkinan ia lolos dari pengawasan dan berkunjung ke tempat lain. Salah satu yang ketahuan, Anggoro pernah pelesir ke Apartemen Gateway, Bandung.
Setelah sekitar 13 jam di dalam apartemen, Anggoro keluar bersama seorang wanita, lalu menumpang mobil Mitsubishi Grandis balik ke Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Anggoro merupakan terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan Tahun 2009. Akibat diduga sering pelesiran, Anggoro dipindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur.
6. Romi Herton
Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton, juga pernah ketahuan berada di luar penjara tanpa pengawalan saat masih dalam masa tahanan. Romi yang mendekam di Lapas Sukamiskin dikabarkan pernah pulang kampung.
Romi diketahui keluar dari Lapas Sukamiskin 2 kali pada November dan Desember 2016. Ia pergi ke sebuah rumah di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin.
Rumah itu diduga jadi tempat tinggal istri muda Romi, Lisa Zako. Asisten rumah tangga sang istri, bernama Ayu, membenarkan Romi kerap sambangi majikannya.
ADVERTISEMENT
Kasus pelesiran Romi terungkap pada Februari 2017, dia lalu dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur di Bogor. Masih berstatus tahanan, Romi meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina, Serpong, pada 28 September 2017.
Romi merupakan salah satu kepala daerah yang dijerat KPK terkait skandal Akil Mochtar tahun 2013. Ia dan istrinya, Masyito, terbukti memberikan uang Rp 14,145 miliar dan USD 316.700 kepada Akil.
Suap diberikan untuk pengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pikada Kota Palembang yang sedang ditangani Akil. Akibat perbuatannya, Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara.
7. Rachmat Yasin
Eks Wali Kota Bogor, Rachmat Yasin, diketahui pernah pelesiran menginap di sebuah rumah di Panorama Alam Parahyangan, Bandung, saat masih berstatus tahanan Lapas Sukamiskin. Rachmat pelesiran sepanjang Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Rachmat divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, pada November 2014. Ia terbukti terima suap Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar lahan.
Suap diterima Rachmat guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri, seluar 2.754 hektar.