7 Orang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Remaja Pencuri Gas di Bali

28 Maret 2025 12:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: tairome/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: tairome/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap tiga remaja yang diduga mencuri gas di Bali.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan enam di antara tersangka ditahan di Rutan Polda Bali.
"Satu tersangka yang masih di bawah umur tak ditahan," kata Ariasandy, Jumat (28/3).
Para pelaku yang belum diungkapkan identitasnya itu dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Kasus ini bermula saat sejumlah warga mencegat ketiga bocah itu yang menenteng sekitar 4 buah tabung gas melon di Jalan Akasia, Kota Denpasar, Bali, Selasa (18/3), pukul 01.58 WITA.
Kepada warga, mereka mengaku mencuri gas di sekitar Jalan Akasia dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, sejumlah warga tidak terima permintaan maaf itu dan menelanjangi ketiga remaja.
ADVERTISEMENT
Mereka memaksa para remaja itu melakukan onani dan merekam adegan pelecehan seksual itu hingga viral di media sosial.