7 Pesepeda Terobos Tol Jagorawi Terancam 14 Hari Penjara atau Denda Rp 3 Juta

15 September 2020 1:13 WIB
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintasi gerbang Tol Bogor, ruas Jagorawi di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan tujuh pesepeda yang menerobos Tol Jagorawi pada Minggu (13/9) lalu tetap diproses hukum. Meski, pesepeda tersebut telah meminta maaf kepada publik.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp 3 juta," ujar Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila Tasran, dalam pernyataanya, Senin (14/9).
Pasal 56 yang dimaksud Fitrisia adalah pasal yang tercantum dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 56, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Merujuk Pasal 53, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor (roda empat atau lebih). Kamila menyebut, aturan itu juga tercantum dalam PP Nomor 44 tahun 2009 Pasal 28, perubahan PP Nomor 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1.
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
Sedangkan perbuatan para pelanggar dapat dipidana sesuai dengan Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 di butir 6. Aturan itu mengatur tentang setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol.
ADVERTISEMENT
Ketujuh pesepeda itu, yakni 6 orang karyawan PT WM (nama perusahaan tak disebutkan polisi) dan 1 orang peserta lain. Masing-masing inisial para pesepeda, yakni WO (penggagas ide bersepeda) warga Pamulang; WT, warga Kampung Poncol, Bekasi; MY, warga Temanggung; UM, warga Babakan Mustikasari, Bekasi; AS, warga Narogong; AF, warga Bekasi; dan NS, warga Bekasi.
Meski begitu, Kamila memastikan para pesepeda bertanggung jawab atas tindakan mereka. Menurut Kamila, mereka bersedia menanggung seluruh konsekuensi hukum.
"Para pesepeda tersebut menyadari kesalahannya dan mengakui kesalahan, berjanji untuk tidak mengulangi dan siap menerima konsekuensi hukum atas kesalahan yang terjadi dan berkomitmen untuk selalu kooperatif untuk memberikan keterangan kepada petugas," kata Kamila.
Aksi mereka yang menerobos Tol Jagorawi sebelumnya direkam oleh pengendara mobil dan viral di media sosial. Para pesepeda itu terekam saat melintas di KM 46 Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Salah satu pesepeda berinisial S, mengatakan, mereka awalnya ingin bersepeda menuju salah satu kafe di kawasan Gadog. Setelahnya, mereka kembali ke titik awal di Rest Area KM 45.
Tapi, di perjalanan, rombongan terpisah. Tujuh pesepeda akhirnya masuk tol Jagorawi. Karena mengaku sudah kelelahan, mereka memutuskan untuk melanjutkan perjalanan menerobos tol sampai ke rest area KM 45.
Berikut aturan dalam Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Pasal 56
Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
ADVERTISEMENT
Pasal 64
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***