7 Peserta Didik Tewas Dalam 9 Bulan, FSGI Minta Pencegahan Kekerasan Dilanjutkan

29 September 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam selama Januari hingga September 2024. Total ada 36 kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan 36 kasus itu masuk dalam kategori berat, yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian.
"Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik. Sumber data FSGI adalah berdasarkan studi referensi yaitu mengumpulkan kasus-kasus dari pemberitaan di media massa. Sepanjang Januari sampai 28 September 2024," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (29/9).
Data FSGI menunjukkan bahwa mayoritas kasus terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (36%), disusul SMA (28%), SD/MI (33,33%), SMA (22%) dan SMK ( 14%).
Dari jumlah tersebut, 66,66% % kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 33,33% terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Total jumlah pelaku mencapai 48 orang dan anak korban mencapai 144 peserta didik.
ADVERTISEMENT
Korban Meninggal Terbanyak Terjadi di Satuan Pendidikan Kemenag
Retno Listyarti Foto: Antara Foto/Reno Esnir
Yang mengejutkan adalah kekerasan fisik 33,33% yang terjadi di satuan pendidikan Kemenag telah menelan korban tewas 4 orang peserta didik.
Menurut FSGI, kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup satuan pendidikan di Kemenag itu umumnya terjadi di tingkat pesantren. Sementara untuk Kemendikbudristek ada 3 korban tewas peserta didik.
"Meskipun Kementerian Agama hanya 33,33%, namun kasusnya kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 4 orang peserta didik, berarti rata-rata ada peserta didik yang meninggal per 2 bulan karena kekerasan fisik di lingkungan Pondok pesantren. Sedangkan di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek, tercatat ada 3 peserta didik meninggal dunia karena kekerasan fisik," lanjutnya.
Kategori Kekerasan yang Marak Terjadi
Konferensi Pers Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Dari 36 kasus, FSGI mencatat ada setidaknya 4 jenis kekerasan dengan kasus tertinggi adalah kekerasan fisik (55,5%): kekerasan seksual (36%); kekerasan psikis (5,5%); dan kebijakan yang mengandung kekerasan (3%).
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku kekerasan di satuan pendidikan yang tertinggi justru dilakukan oleh peserta didik, dengan pelaku yang merupakan teman sebaya (39%) dan kakak senior (8%), jika digabungkan mencapai 47%.
Sedangkan yang pelakunya kepala sekolah/pimpinan ponpes (14%); Guru (30,5%) dan pembina pramuka (5,5%) dan pelatih ekskul 3%.
"Adapun wilayah kejadian meliputi 31 kabupaten/kota (pada Juli 2024 hanya 15 kab/kota) di 14 Provinsi (pada Juli 2024 hanya 10 provinsi)," lanjut Retno.
Kejadian terbanyak di Jawa Timur yaitu 8 kasus (22,22%) disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 5 kasus atau 13.88%.
Berikut sebaran kasusnya berdasarkan kota-kabupaten:
Kota Yogyakarta (DIY), Kota Tangerang Selatan (Banten); Jakarta Barat (DKI Jakarta); Kota Surabaya, Kota Batu, Kab. Batu, Kab. Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Blitar dan Kediri (Jawa Timur); Kab. Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kab. Karawang, Bekasi dan kab. Cimahi Utara (Jawa Barat); Kab. Brebes, Kab. Sukoharjo, kab. Demak, Sragen dan Klaten (Jawa Tengah), Lampung Selatan (Lampung); Tebo (Jambi), Kab. Nias Selatan dan Deli Serdang (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan); kab. Padang Pariaman dan Agam (Sumatera Barat); Kab. Buton (Sulawesi Tenggara); Pinrang (Sulawesi Selatan); Kota Gorontalo (Gorontalo).
ADVERTISEMENT
Rekomendasi FSGI
FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Untuk itu FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. FSGI mendorong pemerintahan yang baru, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak.
2. FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan pendidikan;
3. FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA No. 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di madrasah dan pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
4. FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif dan mulai memberikan bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat di pahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan.
5. FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang petunjuk teknis tata cara pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
6. FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadapi perilaku peserta didik yang tidak tepat. Karena kasus menghukum squat jump 100x dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia.
ADVERTISEMENT