7 Pihak Swasta Divonis 6-9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal
·waktu baca 3 menit

Tujuh orang pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas Antam divonis 6 hingga 9 tahun penjara. Mereka terbukti terlibat korupsi pengadaan emas yang dicap dengan logo Antam secara ilegal.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Berikut rincian 7 terdakwa itu sekaligus hukuman yang dijatuhkan, yakni:
Lindawati Efendi
9 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan
James Tamponawas
9 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan
Djudju Tanuwidjaja
8 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan
Ho Kioen Tjay
8 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan
Suryadi Jonathan
9 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 5 tahun kurungan
Gluria Asih Rahayu
6 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan
Suryandi Lukmantara
9 tahun penjara
Denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedianya, JPU menuntut majelis hakim agar menghukum mereka selama 8-12 tahun penjara.
Ketujuh pihak swasta itu didakwa terlibat korupsi bersama-sama enam orang eks pejabat PT Antam Tbk hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Keenam pejabat Antam itu, yakni:
VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih;
VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman;
Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang;
General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena;
GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan
GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
Sehingga, hal itu menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam.
Kerja sama itu dilakukan Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Akan tetapi, jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu terjadi tanpa melakukan know your customer atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga, tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.
Keenam mantan pejabat Antam itu sudah divonis. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Para terdakwa belum berkomentar mengenai kasusnya tersebut.
