7 Poin Gugatan AHY Terhadap Penggagas KLB Demokrat

15 Maret 2021 13:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait KLB Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait KLB Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY terhadap 10 orang yang menjadi penggagas KLB Demokrat Deli Serdang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 7 petitum dalam gugatannya tersebut.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs pengadilan, gugatan didaftarkan pada 12 Maret 2021 dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
AHY bersama Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat sebagai pihak Penggugat. Terdapat 10 orang dalam daftar Tergugat. Sementara sebagai Turut Tergugat ialah Menteri Hukum dan HAM.
Inti dari gugatan itu ialah agar hakim menyatakan 10 Tergugat itu tak mempunyai dasar hukum menggelar KLB. AHY juga meminta hakim menyatakan KLB tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, AHY juga meminta hakim memerintahkan Menkumham dilarang menerima pendaftaran hasil KLB.
Berikut 7 poin gugatan AHY tersebut:
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan jadwal sidang. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada 30 Maret 2021.
Gugatan ini dipicu KLB di Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat. 10 orang yang jadi Tergugat dinilai merupakan penggagas KLB.
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto (kedua kanan) dan sejumlah kader tiba saat akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (12/3/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan gugatan dilayangkan karena para penggagas KLB telah berbuat inkonstitusional.
Ia berharap hakim bisa menjadi benteng terakhir untuk memperjuangkan keadilan terhadap Demokrat kepemimpinan AHY.
"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara ya. Tepatnya, Undang-undang Dasar 45 pasal 1. Karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujar Zaky di PN Jakpus.
ADVERTISEMENT