7 Saksi Penting Kasus Penembakan di Intan Jaya Minta Perlindungan LPSK

22 Oktober 2020 11:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Tim investigasi lapangan TGPF Intan Jaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
Tim TGPF Intan Jaya telah melaporkan hasil investigasinya, terkait peristiwa penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, pada akhir September lalu. Dalam laporan yang mereka susun, ada beberapa saksi penting terkait peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Para saksi ini pun telah melayangkan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK pun siap melindungi para saksi ini.
"Permohonan masuk hari ini, dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (22/10).
Edwin Partogi Pasaribu (kiri), wakil ketua LPSK. Foto: Aldis Tannos/kumparan
Edwin mengungkapkan, ada 7 saksi yang memiliki keterangan penting saat pendalaman TGPF ke Intan Jaya, Papua. Perlindungan bagi mereka dirasa mendesak, karena kondisi Intan Jaya yang rawan, bahkan anggota Polri atau TNI pun terancam keselamatannya.
"Bisa dikatakan di sana sulit untuk mencari tempat yang aman. Ini tentu menjadi catatan terkait bentuk perlindungan terhadap saksi kasus ini," ujar Edwin yang juga tergabung dalam TGPF penembakan pendeta Yeremia.
ADVERTISEMENT
Keterangan dari para saksi ini tentu tidak berhenti pada pendalaman TGPF saja. Karena, laporan TGPF belum bersifat Pro Justicia. Proses penyelidikan dan penyidikan pun akan dilakukan aparat penegak hukum, dan membutuhkan keterangan dari para saksi.
"Karena dari keterangan yang diberikan dalam kondisi aman dan nyaman bisa terungkap, peristiwa yang menyebabkan beberapa orang menjadi korban baik pendeta Yeremia, masyarakat, dan anggota TNI sendiri," jelas Edwin.
LPSK juga bersedia menyediakan perlindungan bagi Justice Collaborator, yakni apabila ada pelaku dengan peran minor yang bersedia untuk membantu pengungkapan kasus. Perlindungan baginya, telah diatur dalam UU.
"Ada penghargaan kepada justice collabolator seperti yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, oleh karenanya selain dari saksi kami memiliki harapan pengungkapan kasus ini dari peran justice collabolator," ujar Edwin.
ADVERTISEMENT
LPSK akan segera turun menindaklanjuti permohonan para saksi ini. LPSK berharap kerjasama dari berbagai pihak bisa terjalin, agar saksi yang memiliki keterangan paling penting mampu memberikan keterangannya secara aman guna kepentingan hukum.