6 Terdakwa Vaksin Palsu Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

20 Maret 2017 19:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Enam orang terdakwa kasus vaksin palsu di Kota Bekasi menerima tuduhan tindak pidana pencucian uang dari hasil produksi serta pengedaran vaksin. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira, mengatakan uang hasil bisnis ilegal itu diduga disamarkan asal-usulnya oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Ada informasi kepada kejaksaan bahwa uang yang mereka terima dari bisnis terlarang itu seolah-olah berasal dari usaha yang legal," ujar Andi seperti dilansir Antara, Senin (20/3).
Rita dan Hidayat, terdakwa vaksin palsu  (Foto: Facebook/Rita Agustina)
zoom-in-whitePerbesar
Rita dan Hidayat, terdakwa vaksin palsu (Foto: Facebook/Rita Agustina)
Enam terdakwa vaksin palsu yang menjadi tersangka pidana pencucian uang itu adalah Hidayat Taufiqurahman, Rita Agustina, dan Agus Priyanto. Ketiganya merupakan produsen vaksin palsu, Iin Sulastri dan Syafrizal selaku pengedar vaksin palsu, dan Mirza Sutarman selaku pemilik apotek sekaligus pengedar.
Sejumlah aset para tersangka akan disita. Mulai dari klinik kesehatan, rumah, kendaraan, hingga tanah.
"Kami masih selidiki keberadaan aset-aset yang diduga hasil pencucian uang vaksin palsu," kata Andi
Selain penarikan aset, menurut Andi, ketujuh tersangka juga akan dipenjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami targetkan berkas tindak pidana pencucian uang ini sudah diserahkan pada Pengadilan Negeri Bekasi pekan depan dan sidangnya bisa segera berjalan," ujar Andi.