7 Tips Merencanakan Warisan

Sebagian orang berpikir merencanakan warisan identik dengan orang tua, bukan anak muda. Padahal merencanakan warisan tak ada ruginya lho dilakukan sejak dini.
Merencanakan warisan ini bisa dilakukan oleh semua orang, tanpa dibatasi usia. Baik yang telah menikah ataupun belum menikah.
Adalah Risen Yan Piter, seorang lawyer dari Rnd Partnership, yang mengungkapkan bagaimana seharusnya semua orang mampu dan harus merencanakan warisan. Menurutnya, merencanakan warisan merupakan hal yang penting agar harta yang kita peroleh tidak jatuh ke tangan yang salah. Sebab, harus disadari salah satu takdir yang tak bisa dihindari adalah kematian. Maka merencanakan warisan merupakan kemestian.
"Setiap kita akan meninggal dunia. Kebanyakan dari kita konsentrasi dalam hidupnya cari uang. Lalu mereka berpikir bagaimana cara kembangin uangnya. Sampai lupa bertanya ke diri sendiri yang uang yang dikembangkan di hidup saya akan dialihkan kepada siapa ketika meninggal dunia?" kata Risen dalam kelas Family Legacy and Will di acara Wealth Wisdom 3 Seasons of Wealth PermataBank di Hotel Ritz-Carlton Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).
Lalu bagaimana cara untuk merencanakan warisan yang baik?
Menurut Risen, ada tujuh poin penting ataupun kesalahan yang perlu diperhatikan saat merencanakan warisan. Biasanya kesalahan ini yang justru dapat menimbulkan masalah bagi pewaris.
Berikut 7 hal/kesalahan yang perlu diperhatikan itu:
1. Mengetahui pentingnya punya surat wasiat
Seseorang perlu memiliki surat wasiat. Hal ini bertujuan agar harta kekayaan kita terbagi, surat wasiat ini bertujuan untuk mengatur apa saja yang tidak ingin diatur oleh hukum.
"Ketika kita membuat warisan yang harus ditentukan adalah UU yang ada hukum, tapi dengan ada surat wasiat bisa mengatur apa saja. Tapi jangan melanggar norma yang ada," jelas Risen.
2. Tidak adanya penegasan siapa yang berhak mendapatkan warisan tersebut.
Sebaiknya dalam mempersiapkan warisan perlu adanya penegasan siapa yang berhak mendapatkan warisan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan.
3. Tidak menyesuaikan klausul dalam konsep dasar warisan yang digunakan oleh notaris dengan keadaan yang kita miliki.
Menurut Risen, jika seseorang memiliki harta warisan di luar negeri tapi telah kembali ke Indonesia dan ia ingin mencabut seluruh warisan yang ia miliki. Karena mereka tidak menegaskan harta warisan mana saja yang akan dicabut maka secara otomatis harta warisan yang ia miliki di luar negeri pun akan terputus juga.
4. Menunjuk pelaksana warisan secara tidak tepat.
Menurutnya, jangan tunjuk pelaksana warisan sembarangan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Tunjuklah pelaksana warisan yang menguasai tentang hukum waris.
"Sebisa mungkin pelaksana wasiat orang yang tidak berkepentingan terhadap isi warisan," kata Risen.
5. Menyimpan warisan secara tidak tepat.
Menurut Risen, dokumen warisanmerupakan dokumen pribadi, jadi simpanlah di tempat yang tidak diketahui oleh orang banyak. Sebaiknya percayakan urusan penyimpanan dokumen warisan ke notaris.
6. Tidak mengatur pewalian atas anak yang masih dibawah umur dalam warisan yang dibuatnya.
"Kalau enggak ada itu nanti berantem di pengadilan," katanya.
7. Tidak memiliki kuasa kesehatan dan finansial.
Hal ini mengantisipasi jika tiba-tiba jatuh sakit.
