Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
7 Tuntutan Pihak JakLingko saat Mediasi dengan Dishub, TransJ, dan Satpol PP
30 Juli 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Forum Komunikasi Laskar Biru Operator JakLingko Mikrotrans Eks Mikrolet menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7). Sebelum membubarkan diri, mereka melakukan mediasi dengan pihak Dishub, TransJ, dan Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Dalam mediasi tersebut, mereka memberikan beberapa poin tuntutan.
Mediasi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Lipto, Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza, Direktur Operasional dan Keselatan PT Transjakarta, Daud Joseph, dan Kasatpol PP Jakarta, Arifin.
Berikut 7 poin tuntutan yang disampaikan pihak JakLingko saat mediasi:
1. (Armada) reguler untuk di atas 10 tahun diberikan kesempatan beroperasi selama 1 tahun, namun wajib melakukan KIR dan untuk itu, Kadishub akan memerintahkan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membuka blokiran untuk dua kali KIR;
2. Untuk kendaraan-kendaraan yang telanjur dikandangi setelah selesai mengikuti sidang dan membayar denda untuk pengeluaran kendaraannya cukup membawa bukti tilang dan bukti setor denda;
3. Transjakarta diminta memberhentikan praktik operasional dengan sistem poros;
ADVERTISEMENT
4. Bilamana ada BKO (Bantuan Kendaraan Operasional) untuk rute tertentu, maka akan menarik dari rute terdekat;
5. FKLB meminta agar seluruh kuota yang sudah diklik dibatalkan karena tidak mencerminkan keadilan serta tidak mencerminkan iklim usaha yang sehat;
6. FKLB meminta agar Direkrur Utama dan Direkrur Operasional segera diberhentikan karena kinerjanya mencerminkan praktek diskriminasi serta adu domba antar operator khususnya yang dilakukan oleh Direktur Operasional Transjakarta Bapak Daud Joseph;
7. FKLB memberikan ultimatum kepada PJ Gubernur DKI Jakarta melalui KADISHUB, KAKESBANGPOL, dan KASATPOL PP untuk melakukan pemecatan kepada Direksi Transjakarta tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja dari hari in, kalau TDK maka akan ada aksi yg lebih besar dari hari ini.
Perwakilan Koperasi Purimas Jaya, Rahmadoni menambahkan, FKLB mengancam akan melakukan aksi yang kebih besar jika 7 poin tuntutan ini tak dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak dilaksanakan, kami sudah katakan di depan mereka semuanya, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujar dia.
Menurut Rahmadoni, beberapa poin akan langsung dilaksanakan pada Rabu (317).
“Angkutan reguler sudah ada keputusan dan kami akan membuktikan besok, apakah sudah diimplementasikan atau belum,” tutup dia.
kumparan sudah mencoba menghubungi Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Wakadishub DKI Jakarta Syafrudin, namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
Sopir JakLingko dan pengemudi mikrolet melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/7).
Mereka berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan, sejak pukul 08.00 WIB, dan berakhir pada pukul 14.30 WIB.
Dalam orasinya, mereka menuntut transparansi dalam pembagian kuota armada untuk koperasi mitra operator program JakLingko. Ada pun tuntutan lengkap demo ini adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT