70 Hari Tak Masuk Kerja, Hakim Yustisial PT Medan Diberhentikan

5 September 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG diberhentikan karena tidak masuk kerja selama 70 hari.
ADVERTISEMENT
Pemberhentian itu merupakan keputusan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di Gedung MA pada Rabu (4/9).
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH," ujar Hakim Agung Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH dikutip dari situs KY pada Kamis (5/9).
Hakim AGRG dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja. Selama periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Bahkan, ia tercatat pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja. Padahal, dia telah menandatangani fakta untuk disiplin dalam bekerja.
AGRG pun telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama. Dalam fakta persidangan MKH, dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir. Lantaran tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, laporan itu kemudian diajukan ke MKH.
Dalam pembelaannya, AGRG keberatan dibawa ke MKH. Sebab ia merasa sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda. Ia menganggap sudah selesai permasalahannya. Selain itu, menurut dia, ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meluruskan bahwa menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi. Melainkan karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, serta pascaperceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibuktikan tunjangannya sebagai hakim tidak dipotong, sebagaimana hakim yustisial yang kena sanksi non palu.
AGRG mengaku harus merawat ibunya yang tinggal sendiri dan sakit-sakitan. Meski dia pun mengakui tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke Ketua PT Medan. Dalam proses pembelaan, ia mengajukan alat bukti surat dan kesaksian ibu kandungnya.
Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan bahwa AGRG sudah pernah dijatuhi sanksi di tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis. Sehingga dianggap kurang tepat soal akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut. Sebab sanksi peringatan 1 dan 2 sudah pernah dikenakan, sehingga dinilai harusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.
Pembelaan dari IKAHI ditolak karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.
ADVERTISEMENT
Majelis MKH menilai pelanggaran AGRG termasuk kategori berat, Tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban dia merawat ibunya.
Hal meringankan bagi AGRG adalah ia punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Selain itu, AGRG dan ibunya juga dalam kondisi sakit-sakitan. Sementara hal memberatkan adalah AGRG tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja.
Lantaran AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka keputusannya adalah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.
"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap," bunyi putusan MKH.
Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
ADVERTISEMENT