Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
71 Petugas Ad Hoc Pemilu Meninggal Dunia, KPU Sebut Lebih Kecil Dibanding 2019
22 Februari 2024 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota KPU Idham Holik menyebut petugas Pemilu yang meninggal pada Pemilu 2024 angkanya lebih kecil dibanding Pemilu sebelumnya. Petugas yang meninggal mayoritas disebabkan faktor kelelahan karena beban kerja yang dianggap terlalu berat.
ADVERTISEMENT
“Secara akumulatif totalnya 71 orang, 42 itu anggota KPPS, 24 petugas ketertiban atau Linmas, dan sisanya adalah PPS dan PPK,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/2).
"Tapi kalau kita lihat, bicara tentang angka, angka kecelakaan kerja dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu, hari ini jauh lebih kecil," tambah dia.
Meski begitu, Idham menuturkan pihaknya telah mengatur regulasi untuk meminimalisir jumlah petugas atau badan Ad Hoc KPU yang gugur. Misalnya, dengan membatasi usia petugas KPPS.
“KPU membatasi syarat usia calon anggota KPPS misalnya dari 17 tahun sampai 55 tahun. Di Pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia. Tidak ada batasan usia maksimal sekarang kami batasi 55 tahun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap yang sudah mendahului dalam menjalankan tugas ini, dan saya yakin mereka akan dikenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ikut menyoroti puluhan petugas KPPS yang meninggal di gelaran kontestasi lima tahunan ini.
Untuk mencegah peristiwa ini terulang di pemilu yang akan datang, Kemenkes akan memeriksa secara berkala para petugas. Nantinya, akan ada petugas Puskesmas yang berkeliling mengecek setiap TPS per 6 jam sekali.
“Yang berisiko kita identifikasi kalau bisa setiap 6 jam kita cek. Jadi enggak usah keburu sampai sakit, karena bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena satu nyawa saja sudah kebanyakan kalau bisa jangan ada lagi,” kata Budi dalam keterangan persnya bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, di Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kesehatan ini diutamakan petugas yang memiliki risiko tinggi, komorbid, dan mereka yang bekerja melebihi waktu.
Berdasarkan data yang diperoleh Kemenkes, risiko yang paling tinggi dan mayoritas menjadi penyebab meninggalnya petugas KPPS adalah kelelahan. Karena hipertensi, gula, dan lemak berlebih.
“Yang kedua, jantung, 26 persen,” imbuh Budi.
Data Petugas Meninggal Dunia dan Sakit
Adapun 71 orang petugas yang meninggal dunia, rinciannya sebagai berikut:
Berdasarkan data KPU, tercatat sebanyak 895 KPPS meninggal dunia dan 5.175 sakit akibat beban kerja berlebih dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT