75 Pegawai Duga Firli Bahuri yang Masukkan Pasal soal TWK di Peraturan KPK

Penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menimbulkan polemik yang meluas. Sejauh ini, mereka yang tak lolos TWK telah melaporkan Firli Bahuri dkk ke Dewan Pengawas KPK dan Ombudsman RI.
Dalam laporan ke Dewas KPK, para pegawai KPK menduga Firli cs telah melanggar kode etik terkait aspek integritas dan kepemimpinan.
Salah satu yang menjadi poin aduan adalah terkait dengan dasar TWK yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Sebab, ada dugaan penyimpangan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dalam proses Peraturan KPK itu.
"Salah satu poin penting aduan kami ke dewas adalah perihal ini, dimana kami duga kuat ketua telah menghadiri rapat dengan kemenkumham pada tanggal 26 Januari 2021, terkait pembahasan Perkom Alih Status. Menurut informasi yang kami peroleh, rapat tersebut dihadiri langsung oleh ketua dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ungkap Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan, Rabu (19/5).
Giri termasuk dalam 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK dan kemudian dibebastugaskan berdasarkan SK yang diteken Firli Bahuri.
Berdasarkan dokumen pengaduan 75 pegawai KPK ke Dewas KPK yang diterima kumparan, Firli diduga menyelundupkan ketentuan TWK saat penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Diketahui Perkom tersebut menjadi dasar pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Padahal UU KPK hasil revisi dan PP 41/2020 sebagai aturan turunan alih status pegawai KPK menjadi ASN, tak mengatur mekanisme TWK.
Menurut 75 pegawai KPK, Firli diduga merupakan orang yang memasukkan aturan TWK dalam penyusunan Perkom 1/2021 pada 25 Januari 2021. Padahal dalam pembahasan Perkom sejak Agustus 2020, tak pernah ada pembahasan mengenai TWK bagi pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Diketahui aturan TWK dalam Perkom 1/2021 tercantum di Pasal 5 ayat (4) yang berbunyi:
Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara
"Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Pimpinan pembahasan Perkom Alih Status, dan terdapat penambahan pasal dari Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) terkait pelaksanaan TWK ke dalam draft Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," isi dokumen pengaduan 75 pegawai ke Dewas KPK.
Kemudian pada 26 Januari 2021, Firli disebut menghadiri rapat pembahasan draf Perkom yang terdapat syarat TWK di Kemenkumham. Namun rapat tersebut tak dihadiri Kabiro SDM KPK, Kabiro Hukum KPK, dan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Padahal merujuk Pasal 3 ayat (2) huruf c PP 11/2017 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a PP 41/2020, Sekjen memiliki kewenangan penuh terkait Manajemen Kepegawaian KPK.
"Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diundangkan," isi dokumen pengaduan tersebut.
Setelah Perkom 1/2021 terbit, Firli mengadakan sosialisasi bagi para pegawai pada 17 Februari. Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK.
"Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai: 'apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?' dan berulang kali pula dijawab oleh Saudara Firli Bahuri 'tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan', 'semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan'," kata 75 pegawai KPK dalam pengaduannya.
"Tidak pernah sekalipun disampaikan adanya konsekuensi tidak memenuhi syarat, bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan," lanjutnya.
Namun menurut mereka, ucapan Firli tak sesuai dengan kenyataan. Sebab Firli kini menonaktifkan 75 pegawai tak lolos TWK melalui SK 652/2021 yang diteken pada 7 Mei.
Berikut kronologi dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK berdasarkan pengaduan 75 pegawai yang tak lolos TWK ke Dewas:
1. Bahwa pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2020 di Hotel Luwansa, dilakukan rapat pertama pembahasan dan penyusunan draft alih status, yang dihadiri oleh perwakilan Biro SDM, Biro Hukum, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas, dengan mengundang beberapa narasumber di antaranya:
1. Prof. Eko Prasojo (Akademisi)
2. Oce Madril (Akademisi)
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta (KASN)
4. Ibtri Rejeki (BKN)
5. Heni Sriwahyuni (BKN)
6. Istyadi Insani (Kemenpan)
2. Bahwa pada bulan September sampai dengan awal Nopember 2020, telah dilakukan beberapa kali rapat penyusunan Perkom Alih Status dan juga Rapat Pimpinan membahas Perkom Alih Status.
3. Bahwa pada tanggal 16-18 November 2020, dilakukan pembahasan draf alih status dengan tim penyusun Perkom Alih Status di Hotel Westin, Jakarta Selatan. Dalam pembahasan tersebut turut mengundang beberapa narasumber, di antaranya:
a. Mochamad Yusuf Salahuddin (Kepala Divisi SDM Perum Bulog)
b. Bambang Dayanto Sumarsono (Pensiunan KemenPAN-RB)
c. Katraina Endang Saraswati (Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan
Agung RI)
Pada rapat tersebut tidak ada pembahasan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pembahasan lebih banyak bagaimana mekanisme alih status agar lebih mudah, tidak menyulitkan pegawai KPK karena amanat UU dan PP adalah alih status menjadi ASN. Salah satu yang diusulkan pada rapat tersebut adalah bagaimana mekanisme penentuan pangkat/golongan dengan berdasarkan jabatan saat ini di KPK, tidak melihat masa kerja.
4. Bahwa pada tanggal 18 Desember 2020 dan 5 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Pimpinan yang membahas Perkom Alih Status pegawai KPK menjadi ASN, dan tidak ada pembahasan terkait adanya TWK untuk pegawai KPK.
5. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2021, dilaksanakan Rapat Pimpinan pembahasan Perkom Alih Status, dan terdapat penambahan pasal dari Sdr. FIRLI BAHURI (Ketua KPK) terkait pelaksanaan TWK ke dalam draft Perkom Alih Status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi.
6. Bahwa pada tanggal 26 Januari 2021, dilaksanakan rapat pembahasan Perkom Alih Status di Kemenkumham. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Sdr. FIRLI BAHURI dengan membawa draf Perkom Alih Status yang sudah ada tambahan pasal mengenai TWK, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sekjen KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Sekretaris Jenderal yang memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian.
Bahwa pada tanggal 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi diundangkan.
8. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2021, dilaksanakan sosialisasi pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang disampaikan oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum dan Sdr. FIRLI BAHURI. Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai: “apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?” dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. FIRLI BAHURI “tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan”, “semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan Tidak pernah sekalipun disampaikan adanya konsekuensi tidak memenuhi syarat, bahkan lebih jauh tidak ada penjelasan bahwa mereka yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan.
Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara bahkan atas dasar hasil assessment tersebut Pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggungjawab ke atasan.
Terkait tudingan ini, Firli Bahuri belum memberikan komentarnya. Sebelumnya, pada saat pengumuman hasil TWK, ia menyatakan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial, bukan keputusan individu satu orang pimpinan.
"Kami ingin menegaskan sore ini, tidak ada kepentingan KPK apalagi pribadi atau kelompok. Tidak ada niat KPK usir insan KPK dari lembaga ini," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, 5 Mei 2021.
"Kami sampaikan tidak ada keputusan KPK diambil atas keputusan individu atau desakan seseorang, pimpinan KPK adalah kolektif kolegial sehingga putusan pimpinan KPK bulat, dan kami bertanggung jawab bersama-sama," imbuh dia.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menanggapi pelaporan 75 pegawai KPK ke Dewas, ia menyebut bahwa semua keputusan pimpinan sudah berdasarkan hasil diskusi.
"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti Peraturan Komisi, Peraturan Pimpinan, Surat Keputusan, Surat Edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh Ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 Pimpinan lainnya," ungkap Alex.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
