76 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Kemendikti Perpanjang Waktu hingga 7 Februari

6 Februari 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan siswa menggelar aksi demonstrasi di halaman SMAN 4 Karawang, Rabu (5/2/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan siswa menggelar aksi demonstrasi di halaman SMAN 4 Karawang, Rabu (5/2/2025). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB 2025 Eduart Wolok mengungkapkan terdapat 297 sekolah yang telah melakukan finalisasi Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) untuk mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru dari masa perpanjangan waktu hingga 5 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Tersisa 76 sekolah yang belum melakukan finalisasi PDSS karena masih terkendala sistem.
Dia mengatakan, akan memberikan perpanjangan waktu kembali untuk 76 sekolah yang belum melakukan finalisasi hingga Jumat (7/2) pukul 15.00 WIB.
“Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan siswa dengan nilai lengkap mengikuti SNBP. Sekolah yang memiliki persoalan tersebut telah dihubungi oleh Panitia SNPMB untuk berkirim email ke [email protected] dan ditunggu hingga Jumat, 7 Februari 2025, pukul 15.00 WIB,” ujar Eduart dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2).
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Murid Baru (SNPMB), kata Eduart, sudah memberikan imbauan kepada sekolah untuk melakukan finalisasi PDSS. Baik melalui media sosial pada Minggu 2 Februari 2025 dan diperkuat melalui siaran pers pada Selasa 4 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Suasana sekolah saat siswa mogok belajar di SMAN 17 Makassar, Kamis (6/2/2025). Foto: kumparan
Meskipun begitu, perpanjangan kembali waktu finalisasi ini tidak dapat diberikan kepada sekolah yang belum melengkapi data secara keseluruhan. Eduart mengatakan, hal ini mempertimbangkan asas keadilan untuk sekolah-sekolah yang sudah mematuhi aturan.
“Panitia tidak dapat mengakomodasi finalisasi pengisian PDSS dengan mempertimbangkan faktor akuntabilitas, keberadilan, integritas, serta menghargai sekolah yang telah tertib dan berdisiplin dalam pengisian PDSS,” ungkap Eduart,
Dokumen yang harus dilengkapi oleh Sekolah berupa Dokumen Surat Kuasa, yang berisi informasi berikut:
a. Identitas Sekolah (Nama Kepala Sekolah, NIP, Jabatan, NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Kota/Kab).
b. Identitas Siswa (Nama siswa, NISN) dengan nilai tidak lengkap yang akan diabaikan/dihapus dari daftar eligible.