Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 Ā© PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
77 Guru Besar Minta Jokowi Batalkan Agenda Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN
31 Mei 2021 15:00 WIB
Ā·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
77 guru besar dari lintas universitas meminta kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan agenda pelantikan 1.271 orang pegawai KPK yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN. Diketahui, lebih dari 1.200 pegawai tersebut akan dilantik esok hari, Selasa (1/6), di kantor KPK.
ADVERTISEMENT
"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Guru Besar FH UGM, Prof Sigit Riyanto, mewakili 76 guru besar lainnya, Senin (31/5).
Sigit mengatakan, pemberantasan korupsi saat ini dalam ambang bahaya. Terlebih usai KPK bersama BKN mengumumkan bahwa dari 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus TWK, 51 di antaranya akan dipecat karena disebut sudah tidak bisa lagi dibina.
Padahal, kata Sigit, Jokowi sudah memberikan arahan bahwa TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemecatan para pegawai KPK.
Ia menjelaskan, Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga telah memuat bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
ADVERTISEMENT
Sehingga dalam lingkup kepegawaian, kata dia, seluruh pemangku kepentingan harus mengacu pada kebijakan yang diambil oleh Presiden.
"Namun yang terlihat justru sebaliknya, pernyataan Presiden seperti diabaikan begitu saja, baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara," kata Sigit.
Ia pun menyatakan ada tiga permasalahan yang akan timbul apabila 51 pegawai KPK itu kemudian dipecat berdasarkan hasil TWK yang bermasalah baik dari segi penyelenggaraan maupun substansinya.
Pertama, penanganan perkara besar akan terganggu. Sebab mayoritas pegawai yang diberhentikan berprofesi sebagai Penyelidik dan Penyidik yang sedang menangani sejumlah perkara. Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, suap benih lobster, korupsi KTP-Elektronik, suap di Direktorat Pajak, dan lain sebagainya.
"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para Penyelidik dan Penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari Pimpinan KPK," kata dia.
ADVERTISEMENT
Kedua, citra kelembagaan KPK akan semakin menurun di mata publik. Sigit mengatakan, penting untuk diketahui bersama, sepanjang tahun 2020, setidaknya ada delapan lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK tidak lagi menjadi lembaga paling dipercaya.
Berangkat dari poin ini lalu mengaitkan dengan kekisruhan TWK, lanjut dia, dapat dipastikan pada tahun-tahun mendatang ekspektasi publik akan semakin merosot tajam pada KPK. Ditambah dengan berbagai permasalahan yang kerap diperlihatkan oleh Pimpinan KPK itu sendiri.
Ketiga, permasalahan di internal KPK akan memicu kembali menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Mengacu pada temuan Transparency International, IPK Indonesia mengalami penurunan sangat signifikan pada tahun 2020 lalu, baik dari segi peringkat maupun poin.
"Sehingga, kekisruhan ini harus segera diakhiri agar pelaksanaan pemberantasan korupsi dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Atas dasar itu, maka 77 guru besar berharap Jokowi melakukan tiga hal berikut:
ADVERTISEMENT
1. Menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan (Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil);
2. Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021;
3. Mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil).
Berikut 77 Guru Besar Antikorupsi:
1. Prof. Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof. Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof. Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof. Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof. Niāmatul Huda (Guru Besar FH UII)
ADVERTISEMENT
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof. Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof. Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10.Prof. Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
14.Prof. Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)
15.Prof. Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)
16.Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)
17.Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)
18.Prof. Asep Saefuddin (Guru Besar Statistik IPB)
ADVERTISEMENT
19.Prof. Atip Latipulhayat (Guru Besar FH Universitas Padjadjaran)
20.Prof. Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
21.Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)
22.Prof. Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)
23.Prof. Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)
24.Prof. Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)
25.Prof. Akmal Taher (Guru Besar FK UI)
26.Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)
27.Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)
28.Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)
29.Prof. Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)
30.Prof. Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)
31.Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
32.Prof. Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)
ADVERTISEMENT
33.Prof. Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)
34.Prof. Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)
35.Prof. Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)
36.Prof. Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)
37.Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)
38.Prof. Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)
39.Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)
40.Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
41.Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)
42.Prof. H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)
43.Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)
44.Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)
45.Prof. Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)
46.Prof. PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)
ADVERTISEMENT
47.Prof. Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)
48.Prof. Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
49.Prof. Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)
50.Prof. Dr. RM. Teguh Supriyanto (Guru Besar FBS UNNES)
51.Prof. Dr Budi Setiadi Daryono (Guru Besar FB UGM)
52.Prof. Dr Syafrinaldi SH, M.C.L (Guru Besar FH Universitas Islam Riau)
53.Prof. Dr Ir Ali Agus (Guru Besar Fakultas Peternakan UGM)
54.Prof. Widi A Pratikto (Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS)
55.Prof. Ir Syamsir Abduh (Guru Besar FTI Universitas Trisakti)
56.Prof. Melanie Sadono (Guru Besar FKG Universitas Trisakti)
57.Prof. Agus Sardjono (Guru Besar FH UI)
58.Prof. Rosa Agustina (Guru Besar FH UI)
59.Prof. Dr Ir Saratri Wilonoyudho (Guru Besar FT UNNES)
ADVERTISEMENT
60.Prof. Dr Tri Marhaeni Pudji Astuti (Guru Besar FIS UNNES)
61.Prof. Dr Kuntjoro (Guru Besar Fakultas Psikologi UGM)
62.Prof. Achmad Romsan (Guru Besar FH UNSRI)
63.Prof. Mas Roro L Ekowanti (Guru Besar FISIP UHT Surabaya)
64.Prof. Daniel M Rosyied (Guru Besar ITS)
65.Prof. Bedjo Suyanto (Guru Besar UNJ)
66.Prof. Koesmawan (Guru Besar STIE Ahmad Dahlan)
67.Prof. Jafar Haruna (Guru Besar Universitas Mulawarman)
68.Prof. Daryono Hadi Tjahjono (Guru Besar Farmasi ITB)
69.Prof. Emy Susanti (Guru Besar FISIP UNAIR)
70.Prof. Emir M Husni (Guru Besar STIE ITB)
71.Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB)
72.Prof. Mayling Oey (Guru Besar FEB UI)
73.Prof. Supriadi Rustad (Guru Besar UDINUS)
74.Prof. Mukhtar Latif (Guru Besar UIN STS Jambi)
ADVERTISEMENT
75.Prof. Ruswiati Suryasaputra (Guru Besar FEB Universitas Wijaya Kusuma)
76.Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H. LL.M. Ph.D. (Guru Besar FH Universitas Padjadjaran)
77.Prof. Vincent Didiek Wiet Aryanto, Ph.D. (Guru Besar Universitas Dian Nuswantoro)