8.725 Kendaraan yang Langgar Gage di Tol Japek saat Mudik Lebaran Ditilang

18 April 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Tol Palimanan-Kanci KM 191 arah Jakarta saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Tol Palimanan-Kanci KM 191 arah Jakarta saat pemberlakuan sistem satu arah atau one way di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya menilang 8.725 kendaraan yang melanggar aturan ganjil-genap (gage) selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek atau Japek.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran ganjil-genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (18/4).
Latif menerangkan, ribuan kendaraan itu ditindak menggunakan kamera tilang elektronik atau ETLE.
Rinciannya, ada 4.201 kendaraan yang ditilang selama arus mudik Lebaran. Sementara sisanya, 4.524 kendaraan, ditilang pada arus balik.
Latif menjelaskan, saat ini pihaknya juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bukti tilang kepada para pelanggar itu.
"Surat konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. (pembayaran denda) bisa lewat e-banking, bisa langsung," jelasnya.
Kebijakan ganjil-genap ini diterapkan dalam rangka mengurangi volume kendaraan yang melintas di ruas tol selama periode mudik dan balik Lebaran.
Pemudik yang melanggar tak dihentikan atau diputar balik. Hanya dilakukan penilangan menggunakan ETLE.
ADVERTISEMENT