8 Anggota Geng Motor Penjarah Distro di Depok Jadi Tersangka

Polresta Depok menetapkan 8 orang dari 26 anggota geng motor penjarah distro sebagai tersangka. Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Para tersangka itu terdiri dari Ahmad Baqir (18), Alpin Pratama (20), Exter Al Afna (18), dan DS (16). Kemudian 2 perempuan di bawah umur BA (16) dan YA (17). Serta dua orang pelajar berinisial FA (17) dan AG (16).
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," kata Didik di Polresta Depok, Selasa (26/12).
Sebelumnya, Polresta Depok menangkap 26 anggota geng motor yang melakukan aksi penjarahan di sebuah distro di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan para remaja tersebut dilakukan di Jalan Pitara Raya, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.
Aksi penjarahan pada malam hari tersebut terekam CCTV. Rekaman tersebut kemudian menyebar di media sosial.
Para anggota geng ini secara membabi buta mengambil pakaian yang dijual di distro tersebutu. Adapun kerugian ditaksir total sebesar Rp 13 juta. Berdasarkan laporan dari korban kerugian tersebut berupa pakaian yang disimpan di meja dalam toko.
