8 Bayi Lahir Akibat Pemerkosaan Pemilik Pesantren ke Santrinya di Bandung

8 Desember 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaki bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang guru yang juga pemilik pesantren di Kota Bandung berinisial HW diduga melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap belasan santrinya. Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menyebut total terdapat 12 anak yang jadi korban aksi bejat pelaku.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan pelaku, menurut Dodi, total sudah ada delapan bayi yang dilahirkan oleh para korban. Menurut dia, ada korban yang bahkan melahirkan sebanyak dua kali. Tak diketahui nasib terkini dari bayi yang telah dilahirkan oleh korban.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi," kata dia ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/12).
Kekerasan seksual itu dilakukan pada rentang tahun 2016 hingga 2021 di berbagai tempat seperti pondok pesantren bahkan apartemen dan hotel yang ada di Kota Bandung. Duabelas korban yang diperkosa pelaku berusia 16 hingga 17 tahun.
"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks Sinergi, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," ucap Dodi.
ADVERTISEMENT
Kasus itu sedang disidangkan di pengadilan. Total, sejauh ini sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan.
Pelaku didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
"Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan," ujar dia.
Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.