8 Bulan Berlalu, Akhirnya KPK OTT Lagi

8 Oktober 2024 5:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengakhiri delapan bulan puasa operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK menggelar OTT di wilayah tersebut pada Minggu (6/10).
ADVERTISEMENT
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap enam orang. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut mereka terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Identitasnya belum disampaikan ke publik.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga turut mengamankan uang sekitar Rp 10 miliar.
"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 M. Masih dalam proses hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (7/10).
Empat orang tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Tiga orang tersangka kasus suap di wilayah Kalimantan Selatan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang dan jasa.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang diduga suap itu diamankan saat sudah berada di tangan orang kepercayaan Gubernur Kalsel.
"Uang baru nyampe di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur," ujar Alex, Senin (7/10).
"Dalam banyak kasus, memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara," kata Alex.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Belum diketahui lebih jauh mengenai OTT tersebut. Rencananya, KPK akan menggelar konferensi pers pada hari ini, Selasa (8/10) untuk mengungkap hasilnya.
ADVERTISEMENT

OTT Pertama dalam 8 Bulan Terakhir

Catatan kumparan, ini merupakan OTT ketiga KPK di tahun ini. Pada Januari 2024 KPK menggelar dua OTT, yakni:
Kasus pertama, pada 11 Januari. Saat itu, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga terkait suap proyek pengadaan barang dan jasa.
Dalam kasusnya, Erik dijerat sebagai KPK karena diduga melakukan pengaturan proyek disertai penunjukan kontraktor yang akan dimenangkan secara sepihak. Pengaturan dimaksud disertai dengan pematokan fee untuk setiap proyek.
Dari perbuatan melanggar hukum itu, Erik diduga menerima hasil suap hingga Rp 1,7 miliar sepanjang tahun 2023-2024. Atas perbuatannya, Erik dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kini, Erik telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Kasus kedua berdasarkan OTT pada 26 Januari. Saat itu, KPK melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur. KPK saat itu menangkap 10 orang.
Namun dalam OTT saat itu, KPK gagal menemukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor tak ditemukan. KPK gagal menangkapnya.
OTT tersebut hanya berujung penetapan tersangka terhadap Siska Wati seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo atau dengan kata lain pungli. Nilainya hingga miliaran rupiah.
Belakangan, Gus Muhdlor baru dijerat tersangka pada Mei 2024 usai pemilu presiden 2024 rampung digelar. KPK mengakui bahwa OTT saat itu tidak sempurna.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami jelaskan bahwa, OTT ini tidak sempurna, OTT yang ini. OTT sekarang tidak sempurna. Tidak sempurna itu artinya tidak seluruh pejabat yang akan kita OTT itu berhasil kita bawa," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5).
Dalam kasusnya, Gus Muhdlor diduga memotong dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Potongan yang diberikan yakni 10 sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Gus Muhdlor melakukan itu dibantu oleh Ari Suryono selaku kepala BPPD Sidoarjo dan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. Ketiganya adalah tersangka dalam kasus ini.
Pada 2023, Gus Muhdlor dkk mengumpulkan pemotongan dana insentif sebesar Rp 2,7 miliar. Kasus Gus Muhdlor kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT