Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
8 Hakim MK Gelar Rapat, Bahas Keberatan Anwar Usman Digantikan Suhartoyo
22 November 2023 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Delapan hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas keberatan Anwar Usman. Paman Gibran Rakabuming itu keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
RPH digelar pada Selasa (21/11) dan Rabu (22/11). Rapat digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.
“Surat [keberatan Anwar Usman] tersebut sedang dibahas dalam RPH. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembebasan tersebut,” kata hakim konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (22/11).
Enny mengatakan, surat keberatan Anwar Usman sudah disampaikan pada 15 November 2023 lewat tiga kuasa hukumnya. Lewat surat itu, Anwar Usman menyatakan keberatan atas putusan No. 17 Tahun 2023 tanggal November tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028.
“Sebab menurut kuasa Yang Mulia Anwar Usman ada kejanggalan dengan putusan MKMK sehingga keberatan dengan pengangkatan Ketua MK yang baru tersebut,” imbuh Enny.
Suhartoyo memang terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.