Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
8 Hakim MK Harus Bersikap soal Pelanggaran Etik Arief Hidayat
14 Februari 2018 17:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dua kali melanggar etik. Berbagai kalangan ramai-ramai mendesaknya mundur, lantaran dinilai gagal menjaga marwah MK.
ADVERTISEMENT
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengimbau seluruh pihak untuk tidak hanya menyoroti Arief semata. Melainkan, turut mengkritik delapan anggota hakim konstitusi yang belum mengambil sikap soal sanksi etik Arief.
"Surat tagihan jangan kita kirim ke Arief sendiri, tetapi kepada delapan hakim lainnya juga. Arief punya problem etik tetapi bagaimana mungkin ia terpilih kembali pada kali kedua?" ujar Zainal dalam diskusi bertajuk 'Mengembalikan Marwah Mahkamah Konstitusi' di Ruang Sekretariat ILUNI UI Kampus Universitas Indonesia, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Dalam ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, tiga lembaga negara yaitu DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, masing-masing mengajukan tiga hakim konstitusi, sehingga total keseluruhan berjumlah sembilan hakim. Kesembilan hakim itu, bermusyawarah secara tertutup untuk memilih ketua dan wakil ketua.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau balik ke situ bayangan saya dua itu. Bisa ke lembaga pengusungnya, atau ke MK itu sendiri. Level MK yang delapan hakim itu, dan kedua, pada dewan etik," kata Zainal.
Arief mendapat teguran lisan dari Dewan Etik lantaran diduga bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di Hotel Mid Plaza Jakarta. Diduga, pertemuan dilakukan sebagai lobi politik Arief yang ingin diusulkan kembali menjadi hakim konstitusi.
Sebelumnya, Arief juga tercatat terlibat pelanggaran etik terkait memo katabelece atau surat pengantar yang diberikan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Widyo Purnomo. Namun, saat itu, Arief membantah surat itu terkait permintaannya agar Widyo dapat membantu kerabatnya, Zainur Rochman, untuk mendapatkan promosi.
ADVERTISEMENT
Kali ini, sejumlah akademisi Forum Akadimisi Selamatkan MK kembali mendesak Arief untuk mundur dari jabatannya. Forum tersebut merupakan gabungan dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama perwakilan dari 75 profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.
Live Update