8 Jam Diblokade, Warga Kembali Buka Tol Jatikarya, Polisi Sibuk Bersih-Bersih

8 Februari 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tol Jatikarya mulai dibuka. Foto: Rinjani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tol Jatikarya mulai dibuka. Foto: Rinjani/kumparan
ADVERTISEMENT
Warga dan ahli waris akhirnya membuka blokade di Tol Jatikarya pada 18.15 WIB. Mereka memblokade tol selama hampir 8 jam.
ADVERTISEMENT
Pantauan di lokasi, polisi sibuk membersihkan jalan yang berserakan debu bekas pembakaran ban dan sampah.
Warga Jatikarya, Gunun, mengatakan keputusannya membuka kembali Tol Jatikarya karena kuasa hukum mereka Dani Bahdani menyebut akan segera mengeksekusi tuntutan warga.
“Para ahli waris dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang didampingi oleh Polres Kota Bekasi, mengambil keputusan hak kami ini akan dieksekusi. Kami bersyukur. Maka, kami bertoleransi silakan buka kembali jalurnya,” jelas Gunun.
Tol Jatikarya mulai dibuka. Foto: Rinjani/kumparan
Meski begitu, warga Jatikarya mengancam apabila eksekusi tidak dilaksanakan dalam 1 minggu, mereka kembali akan menduduki jalan tol.
“Ini jawabannya sudah konkret, karena itu ucapannya seorang ketua pengadilan dan itu jelas-jelas di pengadilan. Apabila dalam 1 minggu ini tidak dilaksanakan, kami akan tutup kembali (Tol Jatikarya)," ucap Gunun.
ADVERTISEMENT
"Karena memang ini harus sudah dieksekusi. Penetapan eksekusi itu sudah ditetapkan oleh pengadilan. Namun tidak pernah dilaksanakan eksekusinya, baru sekarang itu dieksekusi,” tambah dia.
Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki. Foto: Rinjani/kumparan
Sementara Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki angkat bicara soal negosiasi dengan warga Jatikarya. Menurutnya kepolisian selalu kepentingan dan kegiatan persuasif.
“Apa yang mereka alami dan lain sebagainya masih dalam proses," kata Hengki.
"Semua bisa berjalan dengan aman lancar menjadi tujuan utama. Tanpa harus melakukan represif,” ujar Hengki.
Lebih lanjut, ketika disinggung terkait hasil diskusi dengan kuasa hukum dan pihak pengadilan, Hengki mengatakan masalah itu bukan wewenangnya.