Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
8 Jam Geledah Kantor PUTR Sulsel, KPK Angkut Koper Berisi Dokumen
21 Juli 2022 19:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari pantauan kumparan, tepat pada pukul 19.00 WITA, personel KPK nampak meninggalkan gedung II di kantor PUTR Sulsel. Tim KPK berjumlah 7 orang tersebut, keluar gedung dengan melewati pintu belakang, setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WITA.
Setibanya di luar, koper dan boks langsung dinaikkan ke kendaraan roda empat Kijang Innova. Petugas KPK yang dikawal sejumlah polisi itu tidak banyak bicara.
"Kami sita koper dan boks berisi dokumen," kata salah satu petugas KPK yang ditemui di lokasi.
Dengan berakhirnya penggeledahan itu, tercatat KPK menggeledah kantor PTUR Sulsel selama delapan jam lamanya.
Terkait penggeledahan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Astina Abbas, mengaku jika kedatangan KPK terkait kasus dugaan korupsi sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Iya, KPK berkunjung tadi. Kedatangan mereka untuk pengembangan kasus sebelumnya," ucapnya secara terpisah. Namun dia tak menjelaskan kasus yang dimaksud.
Adapun Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PTUR Sulsel. Dia menyebut, penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA (Nurdin Abdullah)," ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung penyidikan kasus ini mirip dengan perkara Bupati Bogor Ade Yasin. Dalam perkaranya, Ade Yasin diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK guna merekayasa pemeriksaan laporan keuangan.
Meski demikian, KPK belum merinci kasus di Sulsel ini. Begitu juga siapa tersangka yang dijerat dalam pengembangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Nurdin Abdullah dihukum 5 tahun penjara sebagaimana vonis pengadilan tipikor. Dia terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana badan, Nurdin juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu.
Ia dihukum karena terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
ADVERTISEMENT
Nurdin Abdullah juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 5,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Saat ini, Nurdin Abdullah sedang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.