8 Korban Investasi Emas Budi Hermanto Jalani Sidang Gugatan Ganti Rugi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa

Delapan korban penipuan investasi emas dengan skema ponzi mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau Restitusi.

Sidang gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/3). Dari sejumlah korban, ada 8 orang korban yang mengajukan gugatan ganti rugi.

Perkara dengan terdakwa Budi Hermanto memang sudah berlangsung sejak 15 Desember 2021 lalu. Dalam gugatan tersebut meminta terdakwa mengganti kerugian yang diderita oleh para korban.

"Hari ini salah satu laporan pidananya itu dengan nomor 1907 (1907/Pid.B/2021/PN Tng) disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kuasa hukum 8 korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang, Rabu (16/3).

kumparan post embed

"Nah kita ini dari sisi korban akan mencoba instrumen baru nih di KUHP Pasal 98 bahwa jangan sampai investasi kayak First Travel kaya Indra Kenz juga sekarang segala macem korbannya yang banyak itu tidak dapat kesempatan untuk dapat pemulihan," sambungnya.

Sidang kasus penipuan dan pencucian uang dengan skema ponzi dalam perdagangan emas di Pengadilan Negri Tangerang, Rabu (16/3/2022). Foto: Dok. Istimewa

Rasamala berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mempertimbangkan memberikan pemulihan ganti rugi terhadap para korban penipuan investasi emas ini.

"Jadi kita akan gabungan gugatan kita, kita mohonkan kepada majelis perkara pidana untuk mempertimbangkan memberikan eksekusi pemulihan ganti rugi kepada korban-korban ini," ujarnya.

Adapun penggugat dalam kasus ini, yakni berinisial A, FA, AA, BA, FU, NN, S, dan JS. Mereka mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp 53 miliar.

kumparan post embed

Berikut rincian kerugian yang dialami para korban investasi emas ini:

  • Korban A mengalami kerugian mencapai Rp 5.114.600.000 (lima miliar seratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah).

  • Korban FA mengalami Rp 7.050.000.000 (tujuh miliar lima puluh juta rupiah).

  • Korban AA mengalami kerugian mencapai Rp 6.833.050.000 (enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).

  • Korban BA mengalami kerugian mencapai Rp 11.256.500.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

  • Korban FU mengalami kerugian mencapai Rp 5.492.000.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

  • Korban NN mengalami kerugian mencapai Rp 6.481.000.000 (enam miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).

  • Korban S mengalami kerugian mencapai Rp 9.275.500.000 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

  • Korban JS mengalami kerugian mencapai Rp 1.698.525.000 (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).