Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
8 Mobil Mewah Bupati HST Dititipkan KPK di Rupbasan Jakarta Barat
15 Maret 2018 19:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pertimbangan perawatan menjadi faktor utama pihaknya untuk menitipkan ke Rupbasan. Hal ini dilakukan untuk mencegah turunnya nilai barang.

"Setelah dianalisa, karena jenis kendaraan dan pertimbangan perawatan, maka delapan unit mobil dan delapan unit motor dibawa ke Jakarta. Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).
Mobil mewah Abdul Latif yang dibawa KPK ke Jakarta yakni, dua unit Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadilac Escalade, satu unit Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV. Sedangkan untuk motor gede, yakni empat unit Harley Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.

Selain kendaraan-kendaraan tersebut, Febri menyebut ada beberapa mobil lainnya dari Abdul Latif yang disita namun akan dititipkan di Rupbasan Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
"Untuk sejumlah mobil lain dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan lain-lain," ucap Febri.
Proses pengiriman barang ke Jakarta akan dilakukan dengan jalur laut. Febri memastikan seluruh pengiriman barang akan berjalan aman. "Pemindahan menggunakan kapal reguler. Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan sampai di Jakarta awal minggu depan. Ya tentu ada pengamanan yang juga dilakukan agar barang sampai di sini dalam kondisi baik," imbuhnya.

Di kasusnya, Abdul Latif diduga menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP.
KPK telah menetapkan Abdul Latif dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Rifani Fazuan ; Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny.
ADVERTISEMENT