8 Obat Tradisional Berbahaya, Produsennya Harus Dijerat Pidana
·waktu baca 3 menit

Ada delapan obat tradisional yang populer di masyarakat ternyata berbahaya bagi jantung dan hati. Produsen obat tradisional ini harus dijerat pidana agar jera.
Delapan obat tradisional itu menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni:
1. Tawon Klanceng (ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi). Tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO)
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua). Tanpa izin edar dan mengandung BKO
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan). Tanpa izin edar
"Saya kira salah satu solusinya adalah penindakan yang keras. Jerat dengan efek jera," kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (5/7).
Handoyo menyampaikan langkah BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya bagi organ tubuh tersebut sudah tepat.
BPOM sebagai pihak pengawas memang harus sesering mungkin merilis daftar obat tradisional ilegal serta mengingatkan masyarakat akan bahaya obat tersebut.
"Sebagai pengawas, BPOM memang harus memberi peringatan kepada masyarakat tentang obat obat tradisional yang ilegal kepada masyarakat dengan cara menyampaikan rilis daftar obat ilegal secara periodik," beber dia.
Handoyo menambahkan, perlu juga disadari bahwa tidak jarang pula produk makanan atau minuman seperti jamu, kosmetik yang ilegal tersebut mencantumkan label BPOM, termasuk izin edarnya dalam kemasannya. Namun, setelah dicek ternyata palsu.
“Artinya izin BPOM tersebut palsu, namun masyarakat banyak yang tidak mengerti. Karena ada izin BPOM merasa itu aman padahal itu palsu. Produk palsu yang berbahaya seperti ini banyak beredar di masyarakat," ungkap legislator dari PDIP ini.
Untuk melindungi masyarakat dari obat palsu tersebut, menurut Handoyo, harus ada sosialisasi yang masif.
"Kita harus waspada dan edukasi adalah kata kuncinya,” tegas dia.
Kata Handoyo, pemerintah, pusat, pemerintah daerah, yang membidangi hal ini termasuk pemerintah paling bawah tingkat desa, kelurahan, RT dan RW, perlu dilibatkan untuk mengedukasi masyarakat.
Handoyo menilai, untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional illegal, tidak cukup hanya mengandalkan rilis BPOM
“Masyarakat harus diedukasi bagaimana cara memilih jamu yang sehat, bagaimana memilih bahan makanan yang sehat, bagaimana bisa membedakan obat yang legal dan tidak legal,” katanya.
Handoyo menambahkan, sering sekali sebuah produk tidak jelas siapa produsennya, sehingga tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab.
“Ada nama perusahaannya. Ada alamatnya. Tapi setelah dicek tempatnya tidak ada. Begitulah, namanya juga ilegal. Karena itu ke depan kita mendorong agar BPOM dan aparat kepolisian lebih bersinergi mengungkap kasus obat ilegal yang berbahaya ini," beber dia.
Handoyo mengungkapkan, selama BPOM tidak kuat dalam penindakan maka berbagai kasus zat berbahaya akan masih sering muncul di masyarakat.
BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati. Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, juga tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Selasa (4/7)
