Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
8 Orang ini Korban Investasi Emas Budi Hermanto di Tangerang, Rp 53 Miliar Ludes
16 Maret 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus penipuan investasi emas dengan skema ponzi menimpa sejumlah orang. Korban investasi bodong ini diduga lebih dari 100 orang.
ADVERTISEMENT
Pelaku penipuan atas nama Budi Hermanto juga sudah ditangkap dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang . Namun, sebanyak 8 korban mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau Restitusi.
"Kita mohonkan kepada Majelis perkara pidana untuk mempertimbangkan memberikan eksekusi pemulihan ganti rugi kepada korban-korban ini," kata Kuasa hukum 8 korban dari VISI LAW OFFICE, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Rabu (16/3).
Adapun penggugat dalam kasus ini, yakni berinisial A, FA, AA, BA, FU, NN, S, dan JS. Berdasarkan informasi yang diperoleh, delapan korban bekerja atau sebagai pengelola toko emas di beberapa daerah seperti di Depok, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.
Berikut rincian kerugian yang dialami para korban investasi emas ini:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total kerugian yang dialami 8 korban investasi emas dengan skema ponzi ini mencapai Rp 53.201.175.000 (lima puluh tiga miliar dua ratus satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Awal Kasus Penipuan
Rasamala menjelaskan, kasus ini berawal dari tahun 2019 lalu. Di mana saat itu terdakwa menawarkan investasi emas yang ditukar dengan bilyet giro. Pencairan investasi ini dilakukan secara bertempo.
Merasa tergiur, sejumlah korban kemudian menyerahkan investasi emas ke Budi Hermanto.
"Jadi sisi kita ini kebetulan waktu itu ada beberapa korban ada 8 orang sih yang datang ke kita, sebenarnya korbannya itu lebih dari 100 korban cuma 8 orang datang ke kita terus menyampaikan bahwa ini ada peristiwa. Jadi ceritanya tahun 2019 mereka tuh mulai pertengahan lah, mereka mulai ada tawaran-tawaran untuk menyerahkan emas ke salah satu toko nama terdakwanya Budi Hermanto," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Nah si Budi Hermanto dia menyerahkan emas siapa yang mau nanti ditukarkan dengan bilyet giro. Jadi sistem investasi dengan bilyet giro dengan tempo 2 bulan 3 bulan sampai dengan 6 bulan nanti marginnya dari tempo yang diberikan lewat bilyet giro itu bisa 5 persen, 2 persen, tergantung sampai dengan lebih dar 10 persen," sambungnya.
kumparan sudah mengontak Bareskrim terkait penanganan kasus ini namun belum ada respons.
kumparan juga sudah mengontak pengacara Budi Hermanto, namun yang bersangkutan mengaku sedang di PN Tangerang.
Live Update