8 Orang yang Rusak AEON Mall JGC Terancam 5 Tahun Bui

26 Februari 2020 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menetapkan delapan orang perusak AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur. Para tersangka terancam kurungan penjara 5 tahun.
ADVERTISEMENT
“Delapan orang sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan 170 junto 160 dan 406 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 5 tahun,” ucap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2).
Suyudi mengungkapkan, para pelaku yang melakukan perusakan berasal dari tiga kampung di sekitar JGC yakni Kampung Rorotan, Kampung Kayu Tinggi, dan Kampung Tambunrengas.
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian menjelaskan, peristiwa perusakan itu terjadi saat warga memprotes manajemen JGC terkait dugaan banjir rumah mereka disebabkan dari waduk di JGC.
“Mereka menganggap pengelola tidak optimal sehingga ketika air di dalam waduk JGC meluap, kita tahu juga kemarin ditambah curah hujan yang cukup tinggi, mereka beranggapan bahwa air itu mengakibatkan banjir di beberapa RW di sekitar JGC sehingga mereka mendatangi pihak JGC untuk meminta pertanggungjawabkan JGC,” kata Arie.
ADVERTISEMENT
Arie mengatakan saat berdialog, ada warga yang mendatangi AEON Mall dan langsung merusak berbagai fasilitas di lokasi. Pihaknya juga mengamankan berbagai jenis batu berbagai ukuran yang digunakan untuk melempar ke arah pusat belanja yang baru beroperasi akhir tahun lalu itu.
Barang bukti kasus perusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (26/2). Foto: Raga Imam/kumparan
“Ketika terjadi komunikasi sebagian warga sekitar 61-70 orang datang ke mal AEON, di sana mereka melakukan perusakan dan tentunya tidak kita harapkan ada kaca-kaca mal pecah, pos parkir tempat pelayanan parkir rusak, ini barang buktinya, ini ada gate parkir, plang parkir. Ada beberapa juga pecahan kaca ada batu-batu yang digunakan untuk melempar,” jelas Arie.
“Sehingga polisi mengambil tindakan tegas seperti yang tadi disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, kita sudah mengamankan 23 orang dan yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 orang,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT