news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

8 Pasal Kontroversial RKUHP: Hina Presiden, Demo, Zina, hingga Hukum Adat

5 Desember 2022 17:08 WIB
ยท
waktu baca 8 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
       Suasana rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Paripurna DPR Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal selangkah lagi menuju final. Rencananya, RKUHP akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR besok, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
Meski, sejumlah pihak menilai RKUHP masih memuat pasal yang mengancam demokrasi, karet, hingga terlalu masuk ranah pribadi. Beberapa pasal kontroversial itu tak dihapus sesuai permintaan publik.
Di antaranya pasal terkait penghinaan presiden, wapres, lembaga negara, pasal terkait berita bohong, pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo.
Berikut beberapa pasal-pasal kontroversial dalam draf final RKUHP:

1. Penghinaan Terhadap Presiden hingga Lembaga Negara

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup presiden, wapres, menteri hingga MA, MK, MPR, DPR, dan DPD tertuang dalam Pasal 240. Setiap orang yang menghina presiden hingga DPR tersebut terancam 1 tahun 6 bulan pidana.
Sementara dalam Pasal 241, setiap orang yang menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dapat terancam 3 tahun bui. Pasal ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina. Ketentuan ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat atau demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 240
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Pasal 241
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara
Massa Demo Tolak RKUHP Tiba, Bentangkan Poster Penolakan RKUHP. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

2. Menyerang Harkat Martabat Presiden dan Wapres

Lain dengan penghinaan, serangan terhadap pribadi presiden dan wapres diatur dalam Pasal 218 dan 219. Orang yang menyerang harkat dan martabat presiden serta wapres dapat dipidana 3 tahun penjara, adapun 4 tahun apabila melalui medsos.
Ini juga merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina. Pasal ini juga dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat atau demokrasi.
ADVERTISEMENT
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
ADVERTISEMENT
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden

3. Pidana Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan

Massa dari berbagai organisasi buruh berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Pasal 256, orang yang melakukan demonstrasi atau pawai dapat dipidana 6 bukan penjara. Pasal ini juga dinilai sejumlah pihak dapat mengancam demokrasi.
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

4. Hukuman Mati

Aturan tentang hukuman mati tercantum dalam draf RKUHP yakni Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102. Pasal ini ditolak sejumlah pihak karena mengancam HAM.
ADVERTISEMENT
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Teknis pelaksanaan hukuman mati tertuang dalam Pasal 99. Sementara, Pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Sementara itu, Pasal 101 menyatakan bahwa, "Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden,"
ADVERTISEMENT

5. Pidana Perzinahan dan Kumpul Kebo

Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.
Meski begitu, Pasal 411 dan 412 masuk ke dalam delik aduan. Perbuatan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah kepada pasangannya yang berzina atau kumpul kebo, serta oleh orang tua dan anak.
Artinya, pelaku dapat dipidana hanya apabila diadukan oleh keluarga yang bersangkutan tersebut. Namun, pasal ini dinilai sejumlah pihak terlalu menyangkut ranah pribadi.
Pasal 411 terkait Zina
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412 terkait kohabitasi (kumpul kebo)
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
ADVERTISEMENT
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

6. Pidana Berita Bohong

Menurut Pasal 263, setiap orang yang menyebarkan berita bohong dapat dipidana hingga 6 tahun penjara. Sementara orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun bui. Pasal ini dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat dan pers.
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV .
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

7. Tindak Pidana Agama

Menurut LBH Jakarta, Pasal 300 terkait agama sangat mencampuri urusan kepercayaan masyarakat. Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik.
Pasal 300
ADVERTISEMENT
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;
b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau
c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

8. Hukum Adat

Pasal 2 dalam RKUHP mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat, apabila aturannya tak dimuat dalam RKUHP. Sejumlah pihak, termasuk LBH Jakarta, menilai pasal ini membuat banyak orang akan sangat mudah dikriminalisasi.
Sebab Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, kriminalisasi dinilai akan semakin mudah dan mengikuti keinginan penguasa daerah.
ADVERTISEMENT
Masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini juga dinilai berbahaya bagi perempuan dan anak.
Pasal 2
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.