Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
ADVERTISEMENT
Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan delapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu hingga tembakau sintetis.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku itu berinisial MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24) dan KA (24). Dua di antara delapan pelaku merupakan warga binaan.
"Pelaku dua orang diamankan di lapas, sisanya di beberapa lokasi," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, pada Jumat (12/5).
Budi menyebut delapan pelaku yang diamankan itu merupakan berstatus sebagai pengedar. Dari para pengedar itu, polisi akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya.
"Mereka ini pengedar tingkat bawah, kita sedang mantau di atasnya," ujar dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 120,01 gram, tembakau sintetis dengan berat total 156,43 gram, hingga 4 unit timbangan digital.
ADVERTISEMENT
"Sabu yang diamankan dengan berat 120,01 gram, tembakau sintetis dengan berat bruto 156,43 gram, 4 buah timbangan digital, 9 ponsel dan 1 unit sepeda motor," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1, dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar subsider 3 bulan," tandas dia.