8 Pengguna Aplikasi Trading Binomo Melapor ke Bareskrim, Mengaku Rugi Rp 2,4 M

4 Februari 2022 9:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum yang mengaku dari 8 orang pengguna aplikasi trading Binomo membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2) malam.
ADVERTISEMENT
Laporan mereka diterima SPKT Bareskrim dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Dalam laporannya, berisi dugaan perjudian, berita bohong hingga pencucian uang.
“Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensiun Mendrofa selaku kuasa hukum 8 korban di lewat keterangannya, Jumat (4/2).
Finsensiun menyebut, kliennya mengalami kerugian bila ditotalkan sekitar Rp 2,4 miliar. Dia sendiri tak menjelaskan identitas para korban.
“Hanya delapan orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban, tapi di sini yang datang di Bareskrim total kerugian delapan orang ini Rp 2,467 miliar lebih,” ujar Finsensiun.
Dalam laporannya, Finsensiun menuturkan, Binomo dijerat dengan Pasal berlapis terkait berita bohong, perjudian online, penipuan, hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
“Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," tandasnya.