8 Perintah Idham Azis ke Polri Setelah Keppres Darurat Corona Ditetapkan Jokowi

1 April 2020 8:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Idham Azis mengajak masyarakat untuk Social Distancing.  Foto: Dok Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Idham Azis mengajak masyarakat untuk Social Distancing. Foto: Dok Polri
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan 8 perintah ke anggota kepolisian setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Darurat Corona dan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Dalam 8 perintah itu Idham Azis meminta agar anggota Kepolisian tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat.
"Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan," kata Idham dalam keterangannya seperti dirilis Mabes Polri, Rabu (1/4).
Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyo di Sukabumi. Foto: Mirsan/kumparan
Berikut arahan lengkap Idham Azis:
Dengan berlakunya Kepres no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid 19 ) dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 yang ditetapkan dengan mengacu pula pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka Saya mengharapkan Para Kapolda dan PJU terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi MAKLUMAT KAPOLRI dengan memperhatikan hal - hal sebagai berikut:
1. Tidak mengganggu kegiatan perekonomian. Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan.
ADVERTISEMENT
2. Sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga dicegah lebih awal   Guna meminimalisir pembubaran pada saat acara Tengah/Sedang berlangsung.
3. Himbauan tidak mudik dengan memberdayakan / mengedepankan toga (tokoh agama) / todat (tokoh adat) dan masyarakat yang berpengaruh (influencer)
4. Menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga barang pokok
5. Senantiasa siap mendukung Penuh setiap langkah pemerintah pusat dalam penanggulangan Covid 19.
6. Selalu melakukan koordinasi dengan Kabaharkam Polri (selaku Kasatgas Aman Nusa II) dan As Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan ditingkat kewilayahan.
7. Bpk Wakapolri mengkoordinasikan para PJU sesuai  tupoksi.
8. PJU terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU no 6 tahun 2018, termasuk SOP tentang apa yang harus dilakukan dan tidak dilakukan.(SOP)
ADVERTISEMENT
Para Kapolda, Kapolres sampai dengan Kapolsek, Dalam melakukan  kegiatan agar berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan stakeholders lainnya, serta mengajak tomas/toga/tokoh pemuda.
Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal.
Terima kasih untuk pelaksanaanya dan selamat bertugas..
KAPOLRI