8 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Dibekuk

4 Juni 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah 8 tahun menjadi buron, Deni Wardani (43), akhirnya dibekuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2010. Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Pidana Khusus dan Intel Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus Taufik Effendi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita tangkap setelah kurang lebih 8 tahun buron," ucap Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa pada wartawan, Jumat (4/6).
Iwa mengatakan, Deni sempat keluar dari wilayah Bandung setelah 8 tahun buron dan acap kali berpindah tempat. Kini, Deni telah ditahan di Lapas Sukamiskin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diketahui telah divonis selama 4 tahun kurungan.
"Sempat keluar Bandung. Selama 8 tahun ini kami berusaha mencari," kata dia.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu. Ketika itu, Pemkot Bandung menyiapkan anggaran senilai Rp 265 miliar guna dibelanjakan sebagai dana hibah pada badan, lembaga, hingga organisasi swasta. Deni berperan sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) dari organisasi swasta.
Deni kemudian mengajukan permohonan pencairan dana hibah bersama rekannya berinisial M dengan total masing-masing Rp 150 juta. Dana hibah itu diajukan lewat proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Proposal kemudian diverifikasi dan disetujui Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, proposal tersebut ternyata fiktif belaka. Deni sudah divonis pada tahun 2013 dengan pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketika itu, persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa.