Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
8 Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Didakwa Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun
16 Agustus 2021 20:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kasus korupsi ASABRI kini sudah masuk ranah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ada delapan terdakwa yang menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa itu didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun.
Para terdakwa itu, yakni:
Terdapat satu terdakwa lain yang seharusnya ikut sidang hari ini, yakni Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi. Namun, dia masih dirawat karena positif COVID-19.
Sedangkan satu tersangka dalam kasus ini meninggal dunia, yakni Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham yang merupakan Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 itu meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Sonny Widjaya bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Ilham Wardhana B Siregar (telah meninggal dunia), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara cq. PT Asabri (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (16/8).
Kerugian keuangan negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
PT. ASABRI mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen. Rinciannya ialah untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.
ADVERTISEMENT
Pada Desember 2012, Ilham Wardhana menyampaikan dalam rapat direksi yang dipimpin Adam Rachmat Damiri bahwa PT ASABRI harus investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham. Jenis saham tersebut termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).
Dalam kurun waktu 2012-2019, Ilham Wardhana Siregar bersama-sama dengan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaya telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT ASABRI dalam investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya.
ADVERTISEMENT
Pertemuan juga dilakukan dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat, dan 15 manajer investasi lainnya.
Pada sekitar Oktober 2017, Sonny Widjaya dan Hari Setianto melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto untuk bekerja sama dalam pengelolaan investasi PT ASABRI (Persero). Caranya ialah dengan akan memberikan masukan mengenai saham-saham dan produk reksadana yang bisa dipertimbangkan oleh PT ASABRI (Persero) untuk di-"subscription" atau "redemption" melalui Joko Hartono Tirto.
Kerja sama melalui produk reksadana di antaranya untuk memindahkan saham-saham PT ASABRI yang memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga. Reksa dana-reksa dana itu yang digunakan oleh Heru Hidayat, Ilham Wardhana B Siregar, beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT ASABRI (Persero).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang dari sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Heru Hidaya dan Benny Tjokrosaputro adalah terpidana kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Keduanya divonis penjara seumur hidup.