8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Ditahan

8 April 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut akhirnya menahan 8 tersangka kasus penganiayaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis (7/4) malam. Mereka sempat tak ditahan karena dianggap kooperatif.
ADVERTISEMENT
“Terhitung sejak tadi malam penyidik, sudah menetapkan dan melakukan gelar perkara, melaksanakan penahanan terhadap 8 orang tersebut, di Rutan Polda Sumut, selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jum’at (8/4).
Panca mengatakan, institusinya juga baru selesai menggelar rapat dengan LPSK dan Komnas HAM. Mereka sepakat untuk segera menyelesaikan pokok permasalahan ini tepat waktu.
“Kita akan melaksanakan tepat waktu. Meskipun masih ada hal hal yang mungkin belum kita temukan, sebagaimana di sampaikan Komnas HAM dan LPSK. Kita bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya,” ujar Panca
“Bahwa yang lain, informasi bisa kita terima sambil menuntaskan perkara pokoknya,” sambung Panca.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan penahanan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kesempatan itu, Panca mempersilakan kepada semua pihak untuk melapor bila ada informasi baru terkait kasus itu. Dia menegaskan membuka ruang pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Kami juga masih akan menerima informasi dari masyarakat, masih ada informasi yang belum, silakan, karena kita masih menangani perkara ini. Meski (nantinya) perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sebelumya polisi telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini termasuk di antaranya Bupati Langkat Terbit Rencana. Dia dikenakan pasal berlapis tentang TTPO dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Penetapan tersangka dilakukan pada, Selasa (5/4). Terbit kini ditahan di Rutan KPK karena kasus korupsi sebagai bupati.
Sementara itu penetapan ke 8 tersangka lainnya sudah dilakukan sejak Senin (23/3). Namun karena mereka kooperatif polisi sempat tidak menahannya.
Adapun inisial tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Bahkan salah seorang tersangka Dewa Perangin-angin atau DP merupakan anak Terbit.
ADVERTISEMENT
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat karena diduga terlibat korupsi berupa suap.
Belakangan, ditemukan adanya kerangkeng manusia yang berada di rumah Terbit Rencana Perangin Angin. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Praktik ini bahkan menyebabkan sejumlah penghuninya meninggal dunia.