8 WN Iran Pembawa 319 Kg Sabu Divonis Mati di PN Serang

27 Oktober 2023 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis 8 WN Iran di PN Serang, Jumat (27/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis 8 WN Iran di PN Serang, Jumat (27/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
8 warga negara (WN) Iran penyelundup 319 kilogram (kg) sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Jumat (27/10).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah: Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Sjajrarki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama.
Hakim berpandangan bahwa semua terdakwa memiliki peranan yang sama dalam penyelundupan ini. Pasal yang digunakan adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Kelabui 2 Negara

Sidang vonis 8 WN Iran di PN Serang, Jumat (27/10/2023). Foto: Dok. Istimewa
Hal yang memberatkan, para terdakwa termasuk ke dalam jaringan narkoba kelas internasional, bahkan telah berhasil mengelabui 2 negara, yaitu Inggris dan Sri Lanka, saat melaut dari Iran ke Indonesia.
"Dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian Inggris, kemudian dilepas kembali, kemudian ditangkap lagi di Sri Lanka, tapi di Sri Lanka juga tidak ditemukan barang bukti," ujar Uli.
ADVERTISEMENT
"Dan di perairan Indonesia ditangkap BNN dan ditemukan barang bukti itu disembunyikan di tempat penyimpanan solar," lanjut Uli.
"Demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Uli.
Para terdakwa juga jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ada Pemesan 319 Kg Sabu di Indonesia

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Ronny Muharman/Antara
Para WN Iran itu ditangkap di perairan selatan Banten pada 19 Februari 2023. Mereka berlayar menggunakan kapal fiber.
Saat digeledah, ditemukan 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kg.
Berdasarkan fakta persidangan, bandar narkoba bernama Ali Basuri (WN Iran lain) telah menerima uang dari seorang pemesan narkoba di Indonesia.
Tugas 8 WN Iran ini adalah mengambil sabu tersebut di tengah laut di Iran untuk diantarkan ke pemesan tersebut di Indonesia.
ADVERTISEMENT