80,3% Vonis Kasus Pornografi di Indonesia Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

2 Januari 2021 9:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kasus UU Pornografi yang menyeret Gisella Anastasia atau Gisel mengingatkan publik akan kasus Nazriel Irham atau Ariel. Seperti halnya Gisel, Ariel juga dijerat pasal 29 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menuntut Ariel secara maksimal. Pada 6 Januari 2011, JPU menuntut Ariel dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun pada 31 Januari 2011, hakim memvonis vokalis peterpan itu dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penasaran dengan bagaimana tren vonis hakim terhadap tuntutan JPU, kumparan menelusuri salinan putusan kasus UU pornografi di situs Direktori Putusan MA. Hasilnya, kami menemukan 78 salinan putusan di 47 pengadilan tingkat pertama.
Ilustrasi pornografi. Foto: Shutterstock
Penelusuran dilakukan dengan cara melakukan filter pencarian di direktori tindak pidana khusus pornografi. Hasilnya kemudian difilter kembali dengan memasukkan kata kunci 'UU Nomor 44 Tahun 2008'.
ADVERTISEMENT
Awalnya, filter tersebut menunjukkan ada 62 pengadilan yang menangani kasus UU Pornografi. Namun filter kata kunci itu rupanya tidak akurat. Ada sejumlah kasus KUHP atau ITE yang juga terseret dalam filter kata kunci tersebut.
Kami pun memeriksa satu per satu salinan putusan kasus di tiap-tiap pengadilan. Ada 49 dari 62 pengadilan yang berhasil kami periksa. Hasilnya, 47 dari 49 pengadilan itu pernah menangani kasus UU Pornografi.
Sementara itu, ada 13 pengadilan (masing-masing satu perkara) yang belum berhasil diperiksa. Itu terjadi karena situs direktori MA tidak bisa dibuka sejak Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 17.07 WIB hingga Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Situs Direktori Putusan MA tidak dapat diakses. Foto: Dok. Istimewa
Dengan bermodalkan 78 salinan putusan, kami mengklasifikasikan vonis hakim terhadap tuntutan JPU dengan tiga kriteria. Pertama, vonis lebih rendah dari tuntutan. Kedua, vonis lebih berat dari tuntutan. Ketiga, vonis sama dengan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, klasifikasi itu hanya dapat dilakukan pada 66 salinan putusan pengadilan. Itu karena, tak semua pengadilan memiliki dokumen yang bisa diunduh. Ada informasi tentang tuntutan dari JPU yang tidak bisa diakses. Selain itu, ada pula momen di mana hakim melihat perkara itu bukan kasus UU Pornografi seperti yang dituntut JPU.
Lantas, bagaimana hasil olah datanya?
Berdasarkan klasifikasi itu, 80,30 persen (53 perkara) vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sementara itu, 16,67 persen (11 perkara) vonis hakim sama dengan tuntutan hakim. Sisanya, 3,03 persen (2 perkara) vonis hakim lebih berat daripada tuntutan.
Selain itu, kami juga melihat tren kasus UU Pornografi sepanjang 2015-2020. Di sini ada 78 salinan putusan pengadilan yang dihitung. Parameternya adalah tuntutan pasal UU Pornografi kepada terdakwa oleh JPU.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, tahun 2017 tercatat sebagai tahun dengan kasus UU Pornografi terbanyak. Sementara itu, tahun 2018 menempati urutan kedua dengan 19 kasus. Kemudian tahun 2020 berada di urutan ketiga dengan 14 kasus
***