80 Koruptor Dapat Remisi Natal

25 Desember 2017 13:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar. (Foto: Dok. Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar. (Foto: Dok. Antara)
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dalam rangka Hari Natal kepada ribuan narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Termasuk di antaranya adalah narapidana yang terjerat kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ada 80 orang seluruhnya (koruptor yang dapat remisi)," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade, saat dikonfirmasi, Senin (25/12).
Dari total 80 koruptor yang mendapat remisi itu, terdapat setidaknya tiga narapidana yang kasusnya ditangani oleh KPK. Mereka adalah mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesqiue Rumanjar; pegawai PT Merial Esa, Hardy Stefanus; serta mantan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno.
Jefferson adalah narapidana kasus korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 dan 2009-2010. Total hukuman yang harus dijalaninya adalah selama 23 tahun. Tahun ini, dia mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. "Remisi tahun ke 5," ujar Ade.
Hardy Stefanus. (Foto: Dok. Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Hardy Stefanus. (Foto: Dok. Antara)
Sementara Hardy adalah salah satu penyuap mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Ia divonis 1,5 tahun atas perbuatannya itu. Hardy mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Dandung Pamularno. (Foto: Dok. Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Dandung Pamularno. (Foto: Dok. Antara)
Sedangkan Dandung Pamularno dihukum 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena dinilai terbuki menyuap Sudung Situmorang selaku Kajati DKI Jakarta dan juga Tomo Sitepu selaku Aspidsus Kejati DKI. Ia mendapat remisi selama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Ade menyebut Hardy dan Dandung mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat. "Telah memenuhi syarat dan mendapatkan pertimbangan KPK," kata dia.