80 Ribu PMI di Kamboja Banyak yang Berangkat Ilegal, Modus sebagai Turis

6 Desember 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding di kompleks parlemen, Rabu (30/10/2024). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding di kompleks parlemen, Rabu (30/10/2024). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan terdapat sekitar 80 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kamboja.
ADVERTISEMENT
Namun, mayoritas dari mereka berangkat tanpa menggunakan visa kerja, melainkan memanfaatkan sebagai turis.
“Ada 80 ribu, tapi kan memang bukan wilayah kami, kami tidak menjadikan Kamboja itu wilayah pengiriman. Mereka juga berangkatnya tidak pakai visa kerja,” ujar Abdul Kadir Karding di kantornya di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (6/12).
34 WNI korban modus penipuan kerja di Kamboja, Foto: Dok. Istimewa
Menurut Karding, banyak PMI yang berangkat ke Kamboja melalui jalur tidak resmi, seperti berlagak sebagai turis dan singgah di beberapa negara lain sebelum akhirnya tiba di Kamboja.
“Mereka berangkatnya pakai visa turis, lalu berangkat ke Thailand, ke Singapura, ke Malaysia, baru ke Kamboja,” jelasnya.
WNI yang berkunjung ke Kamboja diberlakukan bebas visa selama 30 hari.
Karding mengakui bahwa permasalahan pekerja migran ilegal ini membutuhkan perhatian meski pengawasan terkait keberangkatan PMI ilegal bukan merupakan kewenangan P2MI.
ADVERTISEMENT
Sejumlah 28 WNI terindikasi korban TPPO telah difasilitasi pemulangannya dari Phnom Penh, Kamboja ke Indonesia dengan pendampingan staf KBRI Phnom Penh (04/10/2024). Foto: Kemlu RI
“Jadi itu nanti tetap menjadi perhatian kami, tapi itu bukan menjadi wilayah kewenangan kami. Itu teman-teman polisi dan imigrasi,” ujar Abdul Kadir Karding.
Kondisi ini juga disoroti menyusul laporan adanya pekerja Indonesia di Kamboja yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online dan penipuan daring.