84% Pengguna Medsos Terpapar Iklan Judi Online, Paling Banyak di Instagram

6 Februari 2024 18:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Anton27/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Anton27/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat kini semakin dibayang-bayangi iklan judi online di internet. Menurut survei yang dilakukan Populix, 84 persen pengguna media sosial bahkan pernah terpapar iklan judi online.
ADVERTISEMENT
Head of Social Research Populix, Vivi Zabkie, menyebut iklan judi online dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat. Khususnya bisa mendorong masyarakat untuk mengakses situs judi online usai melihat iklan tersebut.
"Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online,” ungkap Vivi dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa (6/2).
Survei Populix tersebut dilakukan pada tanggal 21-28 November 2023. Terdapat 1.058 responden dari masyarakat kelas ekonomi menengah atas dan pekerja di wilayah Jawa.
Lantas, bagaimana datanya?

41 Persen Orang Pernah Mengakses Iklan Judi Online

Hasil Survei Populix soal Judi Online. Foto: Populix
Sebanyak 84 persen orang mengaku pernah terpapar iklan judi online setiap mengakses media sosial. Nah, sebanyak 41 persen di antaranya bahkan mengaku pernah membuka situs judionline.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 persennya juga mengaku telah mencoba perjudian online itu. Mereka lebih suka menggunakan e-wallet untuk bertransaksi, yaitu sebanyak 84 persen.
Mayoritas mereka mencoba judi online dengan biaya di bawah Rp 100 ribu. Temuan ini sejalan dengan catatan PPATK tahun lalu yang menyimpulkan bahwa penjudi online berasal dari kelompok pendapatan rendah.
Hasil Survei Populix soal Judi Online. Foto: Populix
Menanggapi temuan tersebut, para responden menyatakan keinginan kuat terhadap intervensi pemerintah untuk membatasi iklan perjudian online. Sebanyak 74 persen responden setuju dan mendukung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi akses terhadap situs judi online.
Hasil Survei Populix soal Judi Online. Foto: Populix

Slot Paling Banyak Diiklankan

Jenis judi online yang paling banyak terlihat diiklankan di media sosial adalah slot yang mencapai 80 persen. Lalu, disusul dengan jenis judi online Dominoes sebanyak 59 persen dan online pockers sebanyak 48 persen.
Hasil Survei Populix soal Judi Online. Foto: Populix
Para responden menyebut paling banyak melihat iklan judi online di media sosial seperti Instagram, yaitu sebanyak 46 persen. Diikuti YouTube sebanyak 45 persen dan Facebook mencapai 45 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, iklan judi online di TikTok ada sebanyak 27 persen dan platform X sebanyak 16 persen.
Hasil Survei Populix soal Judi Online. Foto: Populix
Di luar media sosial, iklan judi online paling banyak sebenarnya ditemui di Website, yakni mencapai 55 persen. Angka tersebut melampaui iklan judi online yang berada di Instagram.
Jenis website-nya pun berbeda-beda. Iklan judi online paling sering muncul di website film yang mencapai angka 59 persen. Kemudian disusul dengan website game sebanyak 57 persen.
Bahkan, iklan judi online juga kerap ditemui di portal berita, yaitu sebanyak 48 persen dan website olahraga mencapai 34 persen.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah merilis data total perputaran uang dari judi online sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun. Perputaran uang tersebut tercatat bersumber dari 168 juta transaksi yang dilakukan oleh 3,29 juta masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT