84 Ribu Calon Jemaah Haji Tunda yang Sudah Lunas Tak Perlu Bayar Biaya Tambahan

14 Februari 2023 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, membahas Kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kamis (19/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, membahas Kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji, Kamis (19/1/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR memastikan tidak ada penambahan biaya yang dikenakan kepada 84 ribu calon jemaah haji tertunda pada 2020. Namun kebijakan ini ditujukan khusus untuk calon jemaah yang sudah membayarkan lunas biaya haji.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mengambil kebijakan jemaah tunda yang 2020 sebesar 84 ribu jemaah tidak akan dibebankan biaya pelunasan," kata Ketua Panja Haji Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/2).
Marwan mengatakan ada aturan dasar yang membuat jemaah tersebut tidak dikenakan biaya tambahan, yakni pasal klausul saat dilakukan penundaan.
"Karena ada pasal klausul pada saat penundaan itu, bagi jemaah yang melunasi, padahal waktu itu sudah disebutkan tak dilaksanakan haji tapi jemaah melunasi," kata Marwan.
"Nah, pasal itulah yang memberikan pengecualian bagi mereka. Sementara jemaah tunda di 2022 ada 8-9 ribu jemaah itu pun tidak dibebankan penuh sekitar Rp 7,6 juta," lanjutnya.
Hal itu juga diungkap Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia memastikan usulan Komisi VIII agar jemaah haji tunda yang sudah membayar lunas tak dibebankan biaya tambahan, sudah disetujui Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84 ribu jemaah tidak ada lagi penambahan biaya. Tapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50 persen kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," kata Yandri.
"Dari nilai manfaat karena mereka sudah lunas kan namanya lunas tidak bisa lagi tambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," jelas dia.