9.158 Narapidana Dapat Remisi Natal

22 Desember 2017 19:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narapidana (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Setiap hari raya besar, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada warga binaannya. Humas Dirjen PAS Kemenkumham, Ade, mengatakan ada 15.749 narapidana yang beragama Kristen yang diusulkan mendapatkan remisi.
ADVERTISEMENT
"Narapidana beragama Nasrani/Kristen (mendapat remisi Natal) jumlah 15.749 orang. Yang diusulkan mendapat remisi sebagian 9.158 orang dan langsung bebas 175 orang," kata Ade kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (22/12).
Dari yang diusulkan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 9.158 narapidana. Remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan dengan rincian sebagai berikut.
1) 15 hari untuk 2.338 orang.
2) 1 bulan untuk 5.895 orang.
3) 1 bulan 15 hari untuk 745 orang.
4) 2 bulan untuk 180 orang.
"Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3.766.801.500 dari perhitungan jatah makan per narapidana sebesar Rp 14.700," pungkasnya.
Diketahui, salah satu tahanan yang mendapatkan remisi hari Natal adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mendapat remisi khusus selama 15 hari.
ADVERTISEMENT
Ahok saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Ia divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.