9 Anggota DPR Terpilih Masih Belum Lapor LHKPN

7 September 2019 10:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan 575 anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Setelah penetapan, KPU memberikan batas waktu selama tujuh hari agar para anggota DPR terpilih menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut masih ada 9 anggota DPR terpilih yang belum menyampaikan LHKPN. Batas waktu penyerahan LHKPN ialah pada hari ini, Sabtu(7/9). KPU masih memberi batas waktu hingga pukul 24.00 WIB pada kesembilan orang itu untuk segera melaporkan LHKPN.
"Untuk 566 caleg DPR RI terpilih lainnya, sudah menyerahkan LHKPN. Baik perseorangan maupun kolektif lewat parpol," kata Evi dalam keterangannya.
Ia tidak menyebut identitas sembilan anggota DPR terpilih yang belum melapor LHKPN. Termasuk berasal dari partai politik mana mereka berasal.
Evi menegaskan ada konsekuensi yang akan ditanggung sembilan anggota DPR terpilih tersebut jika tak menyampikan LHKPN ke KPK. Anggota DPR terpilih tersebut bisa batal dilantik pada 1 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini batas akhir untuk melapor LHKPN untuk caleg terpilih. Jika tidak melapor, pelantikan mereka akan dibatalkan," ucap Evi.
Sementara untuk anggota DPD terpilih, Evi mengatakan semua sudah melaporkan LHKPN. Total ada 136 anggota DPD terpilih untuk periode 2019-2024.
"Seluruh caleg DPD sudah melaporkan LHKPN," tutup Evi.