Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
9 Anggota Geng Motor Bandung Penganiaya Warga Ditangkap, 8 Masih Pelajar
12 September 2023 16:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pers rilis kasus penganiayaan oleh Polresta Bandung. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01ha4c62jbmm52nts5vjkn76j8.jpg)
ADVERTISEMENT
Sembilan anggota geng motor XTC 133 ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung atas penganiayaan seseorang di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Bandung, pada Sabtu (9/9).
ADVERTISEMENT
Ulah para pelaku itu viral di media sosial.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan delapan dari sembilan pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Satu lainnya sudah dewasa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, menurut Kusworo, aksi penganiayaan itu bermula ketika sembilan pelaku berkumpul dan menenggak minuman keras. Saat itulah, diduga ada seseorang yang menghampiri para pelaku dan melempar botol kosong.
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada sembilan remaja tersebut," kata dia didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, pada Selasa (12/9).
Tak terima dilempar botol, para pelaku kemudian mengejar dan mencari orang tersebut. Para pelaku kemudian mendapati adanya seseorang yang mirip dengan si pelempar botol dan langsung menganiayanya. Padahal, kata Kusworo, orang itu bukanlah si pelempar botol.
ADVERTISEMENT
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan tongkat baseball," ucap dia.
Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam
Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah tempat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
"Yang melakukan kekerasan tiga orang, sementara yang lain menunggu di atas motor dan dilaporkan Minggu tanggal 10 September 2023. Pada Senin tanggal 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," kata dia.