9 Aturan Berlalu Lintas yang Perlu Kamu Ketahui

20 Mei 2017 12:16 WIB
ADVERTISEMENT
Macet di Kawasan Pancoran Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Bagi kamu yang memiliki aktivitas berlalu lintas mungkin ada baiknya memperhatikan aturan-aturan berikut ini. Jangan sampai kamu dihukum karena melanggar aturan. Tak hanya itu saja, kamu juga mesti taat aturan untuk keselamatan berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip darI akun instagram @kemenhub151, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Karena beberapa hal ini justru banyak pelanggarannya.
1. Kamu Perlu Punya SIM
Fungsi SIM (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Polri. Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan. Prosedur pembuatannya mudah dengan proses yang transparan. Setiap pemohonnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperolehnya.
.Berikut ini adalah fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86.
.(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
ADVERTISEMENT
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
2. Jangan Naikkan Motor Kamu ke Trotoar
Motor naik trotoar (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Trotoar merupakan fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekad mengendarai motornya menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya:
.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
ADVERTISEMENT
.
3. Hormati Pesepeda dan Pejalan Kaki
Perjalan kaki dan pesepeda (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja. Pejalan kaki dan pesepeda juga berhak menggunakannya. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur:
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau,denda paling banyak Rp 500.000.
4. Jangan Main HP saat Berkendara
Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Mengendarai sepeda motor sambil menelepon sangat dilarang. Selain mengancam keselamatan diri sendiri juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 telah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
ADVERTISEMENT
5. Kamu Perlu Tahu Hak Pejalan Kaki
Hak Pejalan Kaki (Foto: Inatagram/@kemenhub151)
Pejalan kaki berhak mendapatkan fasilitas-fasilitas yang mendukung keselamatannya saat melintasi jalan raya. Antara lain, ketersediaan jembatan penyeberangan dan trotoar. Selain itu, pejalan kaki juga berhak diprioritaskan ketika menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 ayat 1, 2, 3.
.1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
.2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
.3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
ADVERTISEMENT
6. Kalau Kamu Mengendarai Motor, Jangan Lupa Pakai Helm
Kenakan Helm (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Pemerintah memberlakukan kewajiban mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengemudi motor maupun penumpangnya. Hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8. Sanksi bagi pelanggarnya, disebutkan pada pasal 291 undang-undang yang sama, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI. Hal ini dikarenakan helm SNI telah melewati serangkaian uji ketangguhan oleh Badan Standarisasi Nasional. Mari mengenakan helm SNI demi keselamatan berkendara di jalan raya
ADVERTISEMENT
7. Jangan Lupa Lampu Isyarat Saat Berbelok
Nyalakan tanda saat berputar atau berbelok (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Selalu ingat untuk menyalakan lampu isyarat saat hendak berbelok atau berbalik arah, supaya kendaraan yang berada di belakang bisa waspada, sehingga kecelakaan lalu-lintas bisa dihindari.
.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1 menyebutkan,bahwa setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,00.
8. Pelat Nomor Kendaraan Harus Kamu Pasang
Wajib Plat Nomor (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua atau lebih, adalah memasang plat nomor di bagian depan maupun belakang kendaraannya. Tentu saja, plat yang dimaksud adalah tanda nomor identitas kendaraan yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Dalam undang-undang tersebut juga disiapkan pula sanksi bagi pelanggarnya yang tertera pada pasal 280, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
9. Pasang Sabuk Pengaman Saat Mengendarai Mobil
Kenakan Sabuk Pengaman (Foto: Instagram/@kemenhub151)
Pemerintah telah mewajibkan kepada setiap pengemudi kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih serta penumpang di sampingnya agar mengenakan sabuk keselamatan. Peraturannya termaktub dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 6.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang dijatuhkan apabila seseorang tidak mengenakannya, juga dicantumkan pada pasal 289. Para pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Untuk itu, mari kita patuhi undang-undang tersebut, dengan senantiasa mengenakan sabuk keselamatan dan memprioritaskan aspek keselamatan dalam berkendara.