Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
9 Indikator 'Merah' Pegawai KPK Tak Lulus TWK: Tak Setuju Revisi UU-Tolak Firli
30 Mei 2021 15:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Alasan pemecatan, para pegawai tersebut telah dicap 'merah' dalam TWK. Mereka disebut tidak bisa lagi dibina. Sementara 24 lainnya akan dibina untuk kemudian dites kembali apakah bisa menjadi ASN atau tidak.
Sumber kumparan mengatakan, dalam proses TWK itu ada 9 indikator yang merujuk kepada pelabelan 'merah' bagi para pegawai tersebut. Mereka yang dikategorikan dalam indikator itu, menjadi 51 pegawai yang tidak lulus TWK dan akan dipecat.
Beberapa poin indikator tersebut terkait dengan Pancasila, UUD 1945, hingga ideologi, seperti banyak didengungkan oleh pihak KPK hingga BKN. Namun demikian, ada juga sejumlah indikator yang tak banyak disinggung, tetapi rupanya masuk dalam penilaian 'merah'.
Beberapa di antaranya seperti menolak atau tidak setuju atas revisi UU KPK. Mereka, yang menyatakan ini langsung masuk dalam list merah. Lainnya, seperti tidak setuju dengan pencalonan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada proses seleksi pimpinan 2019-2023.
ADVERTISEMENT
"Kriteria merah dari Badan Kepegawaian Nasional bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan disingkirkan oleh pimpinan KPK, ternyata lebih banyak tentang sikap idealis, integritas, dan kritis," kata sumber tersebut.
"Ketika mereka menjawab akan menentang jika diintervensi kasus yang ditangani atau pekerjaannya oleh Pimpinan KPK maka masuk kategori merah dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," sambungnya.
Indikator lainnya seperti 'Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi'. Lalu 'Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya'.
Terkait indikator-indikator tersebut, Kepala BKN Bima Haria enggan mengonfirmasinya.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi benar tidaknya karena terikat kode etik. Itu kenapa saya selama ini tidak merespons," ucap Bima saat dikonfirmasi kumparan, Minggu (30/5).
ADVERTISEMENT
Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat membenarkan bahwa ada 9 poin indikator dalam menentukan pegawai masuk dalam kriteria 'merah'. Hal itu ia sampaikan dalam proses klarifikasi pengangkatan 1 poin indikator dalam rapat bersama BKN dan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya pada 25 Mei lalu.
"Kriteria ada hijau ada 6 kriteria, kuning ada 7 kriteria, dan merah 9 kriteria," kata Ghufron kepada wartawan.
Berikut 9 indikator yang digunakan dalam kriteria 'merah' tersebut:
1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme, menyetujui referendum Papua).
2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris.
ADVERTISEMENT
3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK.
4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapa pun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan.
5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya.
6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK.
7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan).
8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi.
ADVERTISEMENT
9. Memegang prinsip siapa pun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapa pun jika bertentangan dengan hati nuraninya dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: