Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
9 Keganjilan Peradilan Musadeq Versi Pengacara
7 Maret 2017 13:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Ahmad Musadeq alias Abdus Salam dan para mantan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menjalani sidang putusan pembacaan vonis pada Selasa (7/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Musadeq dan kedua terdakwa lainnya, yaitu Mahful Muis dan Andri Cahya, didakwa telah melakukan penodaan agama dan permufakatan makar.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum terdakwa mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam proses peradilan para eks Gafatar yang telah berlangsung 24 kali sejak November 2016. Salah seorang kuasa hukum, Fadilaz Bachtiar, mengatakan keganjilan tersebut mencakup Berita Acara Peradilan (BAP) hingga tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum.
"Hampir seluruh saksi di-BAP tanpa didampingi pengacara ketika penyidikan berlangsung. BAP penyidik lebih banyak menanyakan pendapat saksi ketimbang fakta-fakta yang terjadi," ujar Bachtiar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Keganjilan pada administrasi peradilan juga menjadi sorotan tim kuasa hukum. Menurut Bachtiar, pihaknya tidak menerima surat perintah penyidikan atas nama Abdus Salam dan Andry Cahya sebagai terdakwa 2 dan 3 melainkan sebagai saksi dan tersangka. Selain itu, pasal yang tercantum dalam surat tersebut berbeda dengan pasal yang tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
ADVERTISEMENT
"Panggilan sebagai saksi dan tersangka sama sekali tidak memuat Pasal Makar. Surat Perintah Penyidikan pada 26 Januari 2016 hanya memuat pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, sedangkan SPDP yang dikeluarkan 18 Mei 2016 memuat pasal yang berbeda, yakni Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP serta 107 KUHP," ujarnya.
Bachtiar juga menilai hakim tidak berlaku adil pada mereka karena porsi sidang yang tak seimbang dan pembatasan jumlah saksi yang dihadirkan.
"Jaksa Penuntut Umum diberi waktu sidang seminggu sekali, sementara tim kuasa hukum mendapat porsi lebih, seminggu tiga kali. Saksi yang dihadirkan jaksa sejumlah 10 orang, sementara penguasa hukum hanya diizinkan menghadirkan 5 orang saksi," ujarnya.
Rentang waktu peristiwa hukum dalam dakwaan, kata Bachtiar, juga memiliki keganjilan. "Tim kuasa hukum menyayangkan dakwaan yang memasukkan peristiwa 8 tahun silam, sementara rentang waktu peristiwa hukum dalam perbuatan yang berlanjut pada pasal 64 KUHP berdasarkan keterangan ahli dan Yurisprudensi MA paling lama dua bulan," kata Bachtiar.
ADVERTISEMENT