9 Pelajar Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Tewas Divonis 7,5 Tahun Bui

27 Juni 2024 2:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sembilan pelaku pengeroyokan terhadap siswa MTs berinisial MF (15) di Situbondo hingga meninggal divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun).
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan tersebut digelar di PN Situbondo pada Rabu (26/6).
"Sembilan anak yang bermasalah (berhadapan) dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis secara berjamaah, yakni divonis selama 7,6 tahun penjara," kata humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya.
Majelis hakim juga mewajibkan para orang tua sembilan pelaku untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta. Uang restitusi tersebut dibayar tanggung renteng dan diberikan kepada orang tua korban MF.
Menurut Putera, pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis secara berjemaah selama 7,5 tahun penjara, karena akibat perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Meski, JPU sebenarnya menuntut para terdakwa dengan hukuman variatif, tidak sama. Tujuh anak dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, ada juga dua anak yang 7 tahun dan 3 bulan penjara.
Ricky Ricardo Allen selaku kuasa hukum korban MF berterima terima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya menjatuhkan vonis adil dan berkeadilan terhadap sembilan terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.
"Kami menghargai vonis majelis hakim terhadap sembilan terdakwa, yang divonis secara berjemaah," kata Ricky Ricardo Allen, yang menyebut pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan alias banding.
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id
Menurut dia, selain memberikan rasa adil dan berkeadilan terhadap keluarga korban MF, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi kepada majelis hakim, yang memberi rasa adil dan berkeadilan. Bahkan, tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa anak," kata dia.
Sebelumnya, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dan divonis secara berjemaah oleh majelis hakim PN Situbondo, yakni RF, MK, MG, MF,AF, BY, MR, ZB dan NJ, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun.
"Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama enam bulan di TPI Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo," kata Anak Agung Putera Wiratjaya.