9 Pembobol Rekening Dormant Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus pembobolan rekening dormant di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sembilan orang yang terlibat dalam jaringan pembobolan rekening dormant dijerat sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Para pelaku itu berinisial AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Mereka mempunyai peran masing masing yang terbagi dalam 3 klaster yakni pegawai bank, eksekutor, dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada beberapa pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Pasal pertama yakni Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp 200 miliar," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (25/9).

Sejumlah pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Lalu, pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Selanjutnya, pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar," jelas Helfi.

Kemudian, pasal terakhir yang dikenakan yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain, yang saat ini sedang proses penyidikan dan pencarian sindikat pembobolan bank tersebut dengan menargetkan rekening dormant," kata dia.

Dalam kasus ini, para pelaku bekerja sama untuk membobol rekening di sebuah bank BUMN. Ada keterlibatan kepala cabang bank dan pegawai bank dalam pembobolan ini.

Pembobolan dilakukan secara kilat yakni memindahkan uang sebesar Rp 204 miliar melalui 42 kali transaksi dalam 17 menit. Uang pun kemudian sempat ditransaksikan kembali untuk menyamarkan aliran dana.

Namun, aksi ini terbongkar atas kerja sama Polri bersama para pihak terkait lain. Saat ini, para tersangka sudah ditahan oleh penyidik.